Senin, 03 November 2008

Roy Suryo Minta Akmal dan Istri Cabut Pengaduan

* Akmal: Selamat Bertemu di Pengadilan
* Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

BLANGPIDIE - Roy Suryo, ahli telematika asal Yokyakarta, meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, mencabut pengaduan yang telah disampaikan ke Poltabes Banda Aceh, awal pekan lalu. Tapi, Akmal menepis permintaan pria berdarah ningrat itu dengan mengatakan, “Selamat bertemu di pengadilan.”

Menurut Akmal, permintaan tersebut disampaikan Roy Suryo melalui layanan pesan pendek (SMS) kepada dia dan istrinya, Ida Agustina, saat berada di Jakarta beberapa hari lalu. Kecuali berkomunikasi melalui SMS, Akmal juga mengaku sudah bicara dengan Roy Suryo melalui handphone (HP).

Masih menurut Akmal, dalam pembicaraan tersebut, Roy menyatakan setuju bertemu dan siap menyampaikan hal yang sebenar-benarnya menyangkut pernyataan profesionalnya dalam konferensi pers di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (27/10) lalu terkait foto mesra Bupati Abdya Akmal Ibrahim dengan seorang wanita. Istri Akmal, Ida Agustina, mengklaim bahwa wanita yang dipeluk Akmal di atas ranjang itu adalah dirinya, namun Roy Suryo berpendapat lain.

Kesediaan Roy untuk bertemu Akmal, kata Akmal, dibarengi sebuah permintaan melalui SMS, yakni Akmal dan istrinya harus mencabut lebih dulu gugatan terhadap Roy yang telah didaftarkan melalui kuasa hukum Akmal, J Kamal Farza Cs, ke Poltabes Banda Aceh.

“Besok sore (Selasa) saya di Jakarta, silakan diatur waktu dan tempatnya. Saya insya Allah selalu siap menyampaikan yang sebenar-benarnya. Hanya saja, tolong sampaikan ke lawyer, agar mencabut gugatan ke saya dahulu,” demikian isi SMS dari Roy Suryo yang disampaikan ke Akmal Ibrahim dan Ida Agustina. Akmal kemudian memperlihatkannya kepada Serambi.

Tapi permintaan Roy tersebut ditolak Akmal, dengan jawaban, “Selamat bertemu di pengadilan.”

Semula, kata Akmal, tujuannya ingin bertemu Roy adalah untuk memperkenalkan istrinya, Ida Agustina. “Dalam pembicaraan dengan telpon, dia (Roy Suryo) mengaku belum pernah melihat istri saya. Jadi, saya ingin mengenalkan. Itu saja. Persoalan hasil analisisnya tentang foto saya dengan istri, biarkan saja berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Akmal yang mantan pengacara kepada Serambi, Sabtu (1/11).

Sebagaimana diberitakan pekan lalu, saat berada di Banda Aceh, Senin (27/10), Roy Suryo mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait foto mesra Bupati Akmal Ibrahim yang beredar di kalangan terbatas beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil analisisnya, ahli telematika asal Yogyakarta itu menyatakan bahwa wanita di dalam foto tersebut adalah orang lain, bukan istri Akmal, Ida Agustina.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy dalam konferensi pers di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Dalam jumpa pers itu hadir Said Syamsul Bahri (Ketua DPRK Abdya), H RS Asmadi SmHk (Wakil Ketua DPRK Abdya) dan tiga anggota DPRK Abdya, Munir H Ubit, Zulkifli Nyak, dan Nur Hakim. Di samping itu hadir pula Drs HM Nafis A Manaf (mantan Sekda Abdya), Zainuddin Daud (Ketua Swadaya Jakarta), Biana Kamal, Datok NG Razali, RS Darmansyah, T Darmansyah SH, Muji Budiman, Drs Zulkarnain (Kakandepag Abdya), serta sejumlah mahasiswa.

Menyusul pernyataan Roy tersebut, pada hari itu juga, Bupati Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, melalui kuasa hukum mereka dari Farza Lawfirm, melaporkan KRMT Roy Suryo Notoniprojo, ke Poltabes Banda Aceh.

Akmal mengadukan pria berdarah ningrat itu karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan membeberkan foto pribadinya ke khalayak ramai, sekaligus menyatakan bahwa wanita dalam foto itu bukan Ida Agustina, istri Akmal.

Tidak terpengaruh

Sementara itu, Kapolres Persiapan Abdya, Kompol Sumardi SKM mengatakan penyidik tidak terpengaruh sedikit pun dengan pernyataan Roy Suryo yang pakar telematika. Buktinya, penyidik terus giat bekerja secara profesional mengusut kasus pencemaran nama baik Bupati Abdya itu.

“Kita (polisi) sedikit pun tidak terpengaruh dengan pernyataan Roy Suryo. Penegakan hukum atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu terus berjalan secara profesional dengan bukti-bukti yang cukup,” kata Kompol Sumradi menjawab Serambi setelah pernyataan Roy Suryo dikutip media massa.

Tiga berkas

Kapolres juga menambahkan, berkas pemeriksaan tiga tersangka yang diduga terlibat kasus penyebaran foto mesra Bupati Akmal dengan istrinya, telah dilimpahkan penyidik polres persiapan setempat kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Cabang Blangpidie, Jumat (29/10) sore.

Ketiga tersangka yang sudah selesai diperiksa itu masing-masing Fajrul (22), Syamsul Hadi (42), keduanya warga Desa Meudang Ara, Blangpidie, dan Taufiq (43), warga Desa Keude Siblah, Blangpidie.

Berkas hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada Kejari Tapaktuan Cabang Blangpidie itu kini sedang diteliti. Apabila dinyatakan sudah lengkap, maka penyidik menyerahkan tiga tersangka yang kini masih ditahan bersama barang bukti. Sebaliknya, apabila berkasnya belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 207 jo Pasal 208 jo Pasal 335, dan Pasal 310 jo Pasal 311 jo 55 jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun, yaitu pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, bahkan kejahatan terhadap kekuasaan umum.

Dua nama baru

Sejauh ini, kata Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan belasan saksi, termasuk beberapa saksi baru, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua nama sebagai calon tersangka baru. “Maaf, identitasnya belum saatnya kami beberkan. Bila bukti-bukti sudah lengkap, maka kedua calon tersangka baru itu tinggal dicomot saja,” tukasnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga kini masih diuber. Keduanya adalah M (23), warga Desa Kuta Tinggi, Blangpidie dan S (35), warga Manggeng.

Menurut Kapolres, penyidik telah memeriksa tidak kurang 16 saksi. Di antaranya Drs HM Nafis A Manaf (mantan Sekda Abdya), Amir Hamzah, RS Darmansyah, dan Syafaruddin Thalib.

Penyidik dari polres juga melayangkan surat panggilan kepada H Rafli Haris SE, pengusaha asal Desa Keude Siblah, Blangpidie, yang sekarang kabarnya berada di Jakarta. “Surat panggilan sudah dua kali kita layangkan ke rumahnya di Blangpidie, namun belum diindahkan,” kata Kompol Sumardi. (nun)

http://serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&rubrik=1&topik=16&beritaid=57941

Akmal Boyong Istri ke Poltabes Banda Aceh

* Beri Kesaksian Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik oleh Roy Suryo

Serambi Indonesia

BANDA ACEH - Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama istri, Ida Agustina, Senin (3/11) mendatangi Poltabes Banda Aceh memberikan keterangan kepada penyidik Polri berkenaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Roy Suryo, pakar telematika asal Yogyakarta. Kedatangan Akmal dan istri didampingi penasihat hukum mereka, J Kamal Farza ke Poltabes untuk menindaklanjuti pengaduan yang sudah disampaikan pada 27 Oktober 2008. Seperti diketahui, pada 27 Oktober 2008, Roy Suryo menggelar konferensi pers di Hermes Palace Hotel Banda Aceh. Dalam konferensi pers itu, Roy mengeluarkan pernyataan yang sangat mengejutkan terkait foto mesra Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH dengan istrinya Ida Agustina yang beredar terbatas beberapa waktu lalu.

Menurut pakar telematika itu, berdasarkan hasil analisisnya, wanita di dalam foto tersebut adalah orang lain, bukan istri Akmal. Namun sejumlah kalangan mengecam pernyataan Roy yang dinilai terlalu berani, karena banyak pihak beryakinan foto pribadi itu telah ’dijual‘ menjadi komoditas politik. Bahkan sejak kasus itu mencuat menjadi konsumsi publik, tak ada seorang pun masyarakat yang menyampaikan pernyataan, baik langsung maupun tidak langsung kepada Serambi yang mendukung pernyataan Roy Suryo, bahkan sebaliknya yang muncul adalah simpati kepada Akmal dan Ida serta kecaman kepada Roy.

Pada Senin sore, 27 Oktober 2008, Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, melalui kuasa hukum mereka dari Farza Lawfirm, melaporkan pakar telematika, KRMT Roy Suryo Notodiprojo, ke Poltabes Banda Aceh. Akmal mengadukan pria Jawa berdarah ningrat itu karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan membeberkan foto pribadinya ke khalayak ramai sekaligus menyatakan bahwa wanita dalam foto tersebut bukan istri Akmal.

Menanggapi pengaduan itu, Kapoltabes Banda Aceh kepada Serambi, Selasa 28 Oktober 2008 menyatakan, Akmal dan istrinya Ida Agustina, akan dimintai keterangan selaku saksi korban, yang menggangap bahwa penyataan pakar telematika Roy Suryo telah mencemarkan nama baiknya.

“Kita belum panggil saksi lain terkait kasus ini. Kita masih menunggu kepulangan Bupati Abdya dari Jakarta,” kata Kapoltabes Banda Aceh, KBP Ilsaruddin melalui Kasat Reskrim AKP Sudarmin SIK, waktu itu.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (3/11), Akmal bersama istrinya, Ida Agustina didampingi kuasa hukum mereka, J Kamal Farza tiba di Poltabes Banda Aceh. Pada pukul 11.10 WIB, Akmal didampingi istri dan kuasa hukum mereka masuk ke ruang Kasat Reskrim Poltabes Banda Aceh untuk memberikan kesaksian. Proses pemberian keterangan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Jumpa pers di PWI

Selesai pemberian keterangan ke penyidik Polri, J Kamal Farza selaku kuasa hukum Akmal Ibrahim dan Ida Agustina menggelar jumpa pers di gedung PWI Aceh, kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Melalui konferensi pers tersebut, Kamal Farza mengatakan, pihaknya selaku tim penasihat hukum Akmal Ibrahim dan Ida Agustina hanya akan melakukan langkah-langkah hukum, tidak mau ikut campur dalam masalah politis.

Menurut Kamal, langkah hukum yang ditempuh adalah melaporkan Roy Suryo ke Poltabes Banda Aceh berkenaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kliennya. Alasan melapor ke Poltabes Banda Aceh karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana di Hermes Palace Hotel yang merupakan wilayah kerja Poltabes Banda Aceh.

Langkah lainnya adalah sesegera mungkin akan mendaftarkan gugatan perdata ke PN Sleman, DIY karena gugatan perdata harus dilakukan di lokasi domisili tergugat.

“Rabu lusa 5 November 2008, kami akan layangkan somasi publik kepada Roy Suryo berkenaan dengan dugaan tindak pidana dan kerugian material dan immaterial yang dialami klien kami, Akmal Ibrahim dan Ida Agustina,” kata Kamal Farza didampingi Akmal dan istrinya.

Ditanyakan apa saja keterangan yang diberikan kepada penyidik Polri, menurut Kamal ada 14 pertanyaan utama yang diajukan kepada kliennya. “Semua yang ditanyakan polisi sudah kami jawab apa adanya. Selanjutnya biar polisi melaksanakan tugas mereka untuk mengusut tuntas kasus yang sangat menyiksa saya dan keluarga,” ujar Akmal dibenarkan Ida Agustina.

Kapoltabes Banda Aceh, KBP Drs Ilsaruddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Sudarmin SIK, mengatakan, Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH dan istrinya, Ida Agustina sudah dimintai keterangan sebagai saksi korban, Senin (3/11) siang. Kepada polisi, Akmal dan istrinya membantah pernyataan pakar telematika, Roy Suryo yang menyebutkan bahwa wanita yang bersama Akmal Ibrahim dalam foto pribadi itu, bukan istrinya.

Sudarmin juga menyebutkan, Ida Agustina juga memperlihatkan foto yang memunculkan kontroversi itu kepada penyidik Poltabes Banda Aceh. Foto itu masih tersimpan di dalam HP-nya.(nas/tz/mir)

http://serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=57983&rubrik=1&kategori=7&topik=16

Roy Suryo Minta Akmal dan Istri Cabut Pengaduan

Roy Suryo, ahli telematika asal Yokyakarta, meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, mencabut pengaduan yang telah disampaikan ke Poltabes Banda Aceh, awal pekan lalu. Tapi, Akmal menepis permintaan pria berdarah ningrat itu dengan mengatakan, “Selamat bertemu di pengadilan.”

Menurut Akmal, permintaan tersebut disampaikan Roy Suryo melalui layanan pesan pendek (SMS) kepada dia dan istrinya, Ida Agustina, saat berada di Jakarta beberapa hari lalu. Kecuali berkomunikasi melalui SMS, Akmal juga mengaku sudah bicara dengan Roy Suryo melalui handphone (HP).

Masih menurut Akmal, dalam pembicaraan tersebut, Roy menyatakan setuju bertemu dan siap menyampaikan hal yang sebenar-benarnya menyangkut pernyataan profesionalnya dalam konferensi pers di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (27/10) lalu terkait foto mesra Bupati Abdya Akmal Ibrahim dengan seorang wanita. Istri Akmal, Ida Agustina, mengklaim bahwa wanita yang dipeluk Akmal di atas ranjang itu adalah dirinya, namun Roy Suryo berpendapat lain.

Kesediaan Roy untuk bertemu Akmal, kata Akmal, dibarengi sebuah permintaan melalui SMS, yakni Akmal dan istrinya harus mencabut lebih dulu gugatan terhadap Roy yang telah didaftarkan melalui kuasa hukum Akmal, J Kamal Farza Cs, ke Poltabes Banda Aceh.

“Besok sore (Selasa) saya di Jakarta, silakan diatur waktu dan tempatnya. Saya insya Allah selalu siap menyampaikan yang sebenar-benarnya. Hanya saja, tolong sampaikan ke lawyer, agar mencabut gugatan ke saya dahulu,” demikian isi SMS dari Roy Suryo yang disampaikan ke Akmal Ibrahim dan Ida Agustina. Akmal kemudian memperlihatkannya kepada Serambi.
Tapi permintaan Roy tersebut ditolak Akmal, dengan jawaban, “Selamat bertemu di pengadilan.”

Semula, kata Akmal, tujuannya ingin bertemu Roy adalah untuk memperkenalkan istrinya, Ida Agustina. “Dalam pembicaraan dengan telpon, dia (Roy Suryo) mengaku belum pernah melihat istri saya. Jadi, saya ingin mengenalkan. Itu saja. Persoalan hasil analisisnya tentang foto saya dengan istri, biarkan saja berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Akmal yang mantan pengacara kepada Serambi, Sabtu (1/11).

Sebagaimana diberitakan pekan lalu, saat berada di Banda Aceh, Senin (27/10), Roy Suryo mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait foto mesra Bupati Akmal Ibrahim yang beredar di kalangan terbatas beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil analisisnya, ahli telematika asal Yogyakarta itu menyatakan bahwa wanita di dalam foto tersebut adalah orang lain, bukan istri Akmal, Ida Agustina.
Menyusul pernyataan Roy tersebut, pada hari itu juga, Bupati Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, melalui kuasa hukum mereka dari Farza Lawfirm, melaporkan KRMT Roy Suryo Notoniprojo, ke Poltabes Banda Aceh.

Akmal mengadukan pria berdarah ningrat itu karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan membeberkan foto pribadinya ke khalayak ramai, sekaligus menyatakan bahwa wanita dalam foto itu bukan Ida Agustina, istri Akmal.
Sementara itu, Kapolres Persiapan Abdya, Kompol Sumardi SKM mengatakan penyidik tidak terpengaruh sedikit pun dengan pernyataan Roy Suryo yang pakar telematika. Buktinya, penyidik terus giat bekerja secara profesional mengusut kasus pencemaran nama baik Bupati Abdya itu.

“Kita (polisi) sedikit pun tidak terpengaruh dengan pernyataan Roy Suryo. Penegakan hukum atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu terus berjalan secara profesional dengan bukti-bukti yang cukup,” kata Kompol Sumradi menjawab Serambi setelah pernyataan Roy Suryo dikutip media massa.

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1166981

Kasus Foto ‘Akmal Indehoi’, Bupati Abdya Diperiksa Polisi



Banda Aceh | Harian Aceh—Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim, Senin (3/10), diperiksa polisi sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Akmal melaporkan Roy Suryo ke polisi atas pernyataan pakar telematika itu yang menyebutkan wanita di foto ‘Akmal Indehoi’ bukan istri Bupati Abdya, Ida Agustina.


Istri Bupati Abdya, Ida Agustina didampingi suaminya, Akmal Ibrahim, memberi penjelasan kepada wartawan di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh usai menjalani pemeriksaan di Poltabes Banda Aceh, kemarin. (HARIAN ACEH | RAHMAD KELANA)
Akmal dimintai keterangan dengan 14 pertanyaan terkait alasan pengaduan Roy Suryo ke pihak kepolisian. “Klien kami dimintai keterangan secara substansial menyangkut alasan pengaduan tersebut,” ujar J Kamal Farza, kuasa hukum Akmal Ibrahim, kemarin.

Kata dia, pihaknya menilai Roy Suryo tidak memiliki kapasitas mengeluarkan pernyataan pers terkait foto heboh tersebut. “Makanya kami juga akan melaporkan Roy Suryo secara perdata ke Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta,” lanjut J Kamal.

Sementara Kasat Reskrim Poltabes Banda Aceh AKP Sudarmin SIk mengatakan selain memintai keterangan Akmal, pihaknya juga akan memanggil Roy Suryo setelah pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. ”Roy tetap akan dipanggil, apalagi dia yang menjadi terlapor di kasus pencemaran nama baik ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, teka-teki seputar foto mesra Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dengan seorang wanita, yang selama ini menjadi kontroversi di masyarakat mulai tersibak. Pakar Telematika Roy Suryo menegaskan, wanita di foto bertajuk ‘Akmal Indehoi’ itu bukan istri Akmal Ibrahim, Ida Agustina.

“Wanita dalam foto itu bukan istri sah Akmal. Ini berdasarkan hasil analisa foto dalam bentuk digital dengan judul ‘Akmal Indehoi’” ujar Roy dalam konferensi pers di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (27/10), yang juga disaksikan tokoh masyarakat Abdya.

Menurutnya, analisa foto itu dilakukan melalui proses optik. Analisis tersebut memungkinkan diketahui adanya kecenderungan foto direkayasa dan secara logis, termasuk jenis kamera pengambilan gambar, resolusi, dan tanggal pengambilan foto.

“Sebelumnya saya tekankan, saya tidak mau berbohong. Ini saya jelaskan secara benar. File yang saya periksa tidak memunculkan tanggal pengambilan dan metadata file di foto,” sebut Roy.

Disebutkannya, foto itu diambil dengan kamera ukuran 1,3 mega pixel atau 1.152 x 864 pixel, sejenis kamera ponsel tipe N6680, N6630 atau N7610, dan ada kemungkinan beberapa jenis ponsel lainnya.

“Kenapa perlu saya jelaskan jenis kamera, agar dalam proses pemeriksaan dapat dijadikan bahan cross check dan diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Kata Roy, jika dilihat secara full color mungkin akan membuat penglihatan terpedaya. Namun, kalau melihat dari berbagai unsur warna, menunjukkan foto itu tidak direkayasa. “Saya pastikan bahwa foto itu asli. Jadi, bukan hasil rekayasa,” tegasnya.

Roy mengaku sebelumnya diberikan satu nama oleh lembaga yang mengundangnya ke Aceh. “Laki-laki di dalam foto itu benar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. Namun, yang menjadi pertanyaan, siapakah wanita yang berada di dalam foto itu?” tuturnya.

Hal itu terkuak, lanjut dia, setelah disodorkan foto pembanding yakni foto istri sah Akmal yang dijepret dari samping saat menghadiri kegiatan di Jakarta. Hasil analisa diperoleh perbedaan pada letak mata, bentuk alis, warna rambut, serta warna kulit.

“Foto istri Akmal yang sah bukan wanita itu, karena letak alis mata wanita di foto mesra tersebut turun ke bawah. Sementara istri Akmal tidak seperti itu. Namun, saat ini kami belum mampu menguak siapa wanita yang berada di samping Akmal dalam foto syur tersebut,” katanya.

Walaupun dirinya belum berjumpa langsung dengan istri Akmal, Ida Agustina, tetapi ada bukti foto pembanding saat Akmal bersama istrinya melakukan camping dan foto saat di Jakarta dalam tampilan dari samping.

“Foto di Jakarta menunjukkan wajah dari samping, sehingga dapat dibandingkan dengan alis mata dan letak mata serta rahang yang berbeda dengan di dalam foto ‘Akmal Indehoi’. Namun tidak dapat dilihat warna rambut karena tertutup jilbab,” lanjut Roy.

Dari sisi perbandingan, kata Roy, foto Akmal identik dengan di dalam foto tersebut, namun wanita itu tidak identik dengan istrinya, Ida Agustina.

“Meski demikian, kebenaran tidak absolut dan saya siap melakukan analisa jika ada bukti lain. Saya akan upayakan menjadi saksi ahli dan bersedia bertanggung jawab serta siap ke Abdya, sehingga persoalan itu berlangsung sesuai hukum,” tandas Roy.

Dikatakannya, kasus serupa pernah dijumpai saat beredarnya foto istri Bupati Pekalongan dengan wakil bupati, namun pihak pelapor malah menjadi tersangka.

Roy juga menyebutkan, jika memungkinkan ada foto wanita yang dicurigai, dia akan menunjukkan perbandingannya. Mengenai rentan waktu pengambilan foto, Roy berpendapat, sekitar satu hingga dua tahun dari sekarang. “Dari bentuk dan postur tubuh, usia wanita di foto itu sekitar 20-30 tahun,” katanya.

Dilaporkan ke Polisi

Atas pernyataan Roy tersebut, Kuasa Hukum Akmal Ibrahim, J Kamal Farza dari Farza Lawfirm, langsung melaporkan pakar telematika itu ke polisi karena dinilai mencemarkan nama baik dan menimbulkan fitnah.

Menurut Kamal Farza, Roy Suryo diadukan ke polisi setelah sebelumnya pakar telematika itu menyimpulkan bahwa Akmal bersama wanita lain yang bukan istrinya di dalam foto, dengan perbandingan dua foto yang tidak diperlihatkan kepada pers.

“Roy hanya menganalisa secara dasar warna kulit dan alis perempuan di foto, berbeda dengan foto Ida yang dimiliki Roy,” kata Kamal.

Dia menyebutkan, Roy juga telah menyederhanakan masalah dan langsung memberikan kesimpulan akhir sehingga merugikan Akmal. “Kami juga mempertanyakan kapasitas Roy Suryo mengidentifikasikan keberadaan klien kami di foto koleksi pribadinya,” sebut Kamal.

Dikatakannya, Roy Suryo telah berbicara di depan publik, seolah-olah Akmal berpose tidak senonoh yang melanggar Syariat Islam dengan perempuan selain istrinya. “Seharusnya, sebagai ahli telematika, Roy hanya mengkaji keaslian foto saja, bukan mengidentifikasi foto dimaksud, Akmal dan istrinya atau bukan,” katanya.

Tim kuasa hukum Akmal yang terdiri J Kamal Farza, Nurul Ikhsan, Nashrun Marzuki, Imran Mahfudi, Zulfan, Kamaruddin, dan Safariah, semula berniat mengadukan Roy ke Polda Aceh. Namun, karena gangguan listrik pelaporan kasus itu dialihkan ke Poltabes Banda Aceh.(ril)

http://www.harian-aceh.com/index.php?/banda-aceh/kasus-foto-akmal-indehoi-bupati-abdya-diperiksa-polisi/rss.html

Sabtu, 01 November 2008

Akhirnya, Bagir Pensiun Juga

Oleh: Hukum Online

“Hari ini adalah hari terakhir saya sebagai pimpinan MA,” ujar Bagir Manan. Di hari terakhirnya menjabat, Bagir menceritakan pencapaian reformasi peradilan yang digagasnya.

'Surat cinta' dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sudah dikirim dua minggu lalu. Surat berupa Keputusan Presiden (Keppres) No. 87/P Tahun 2008 itu menyatakan hak pensiun Bagir diberikan terhitung mulai 1 November 2008. Artinya, Jumat (31/10), merupakan hari terakhir Bagir menjabat Ketua Mahkamah Agung. “Hari ini adalah hari terakhir saya sebagai pimpinan MA,” ujar Bagir Manan.

Sebelumnya, kepada beberapa wartawan, Bagir memang pernah mengutarakan niatnya untuk segera meninggalkan institusi yang dikomandani. Namun, 'perpisahan' tersebut urung terjadi. Bagir ternyata masih melenggang di pengadilan negara tertinggi di Indonesia ini.

Berbeda dengan waktu itu, kali ini, Bagir sepertinya benar-benar ingin meninggalkan Mahkamah Agung. Selain Keppres sudah turun, Bagir pun secara resmi menggelar acara perpisahan dengan wartawan. “Terima kasih sedalam-dalamnya kepada anda semua,” ujarnya kepada wartawan.

Pada kesempatan itu, Bagir menceritakan kiprahnya selama di Mahkamah Agung. Mulai dari persoalan yang dihadapi sampai reformasi peradilan yang telah dicapainya. Kesempatan tersebut benar-benar dijadikan Bagir sebagai ajang flash back kehidupannya di Mahkamah Agung.

Ketika pertama kali memimpin, Bagir mencatat ada empat isu besar yang harus segera dijamah oleh reformasi peradilan. Pertama, independensi kekuasaan kehakiman. Kedua, mafia peradilan. Ketiga, penunggakan perkara. Keempat, mutu putusan yang kurang memuaskan.

Ternyata, kata Bagir, masih ada masalah lain yang harus dihadapi, yaitu soal anggaran. Kala itu, anggaran Mahkamah Agung hanya Rp 50 Miliar. Separuhnya untuk gaji para hakim dan pegawai.

Mengenai reformasi peradilan, Bagir menjelaskan, Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga donor internasional. “Kita susun blueprint untuk strategi pembangunan MA,” jelasnya. Tim pembaharuan Mahkamah Agunng pun dibentuk. Tim tersebut dihuni sejumlah aktivis LSM.

Kerja sama tak hanya dilakukan di tingkat regional. Kunjungan ke lembaga-lembaga peradilan di luar negeri pun dilakukan. Diskusi Hak Asasi Manusia (HAM) ke Hawai, pelatihan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ke Jepang, belajar manajemen keuangan dengan Mahkamah Federal Australia, sampai pelatihan teroris ke Perancis telah dilakukan para hakim agung.

Strategi tersebut dirasa ampuh untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi Mahkamah Agung. Bagir mengatakan banyak perkara yang diselesaikan dengan cepat. Tunggakan perkara pun bisa diminimalisir. Ia mengklaim Mahkamah Agung bisa menyelesaikan seribu perkara dalam waktu sebulan. Saat ini, memang ada 8.280 perkara yang mampir di MA. “Tapi itu perkara baru semua,” tuturnya.

Ia menegaskan, mulai saat ini perkara di Mahkamah Agung tidak boleh berusia lebih dari dua tahun. “Nanti tak ada lagi perkara yang sampai lima tahun,” tambahnya.

Selain masalah tunggakan perkara, Bagir juga membanggakan sistem informasi teknologi yang masuk ke pengadilan maupun Mahkamah Agung. Ia memaparkan sejumlah pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi telah memiliki website masing-masing. Di tingkat Mahkamah Agung, putusan pun sudah bisa di-download di putusan.net.

Bagir menyadari reformasi belum selesai. Ia merasa perlu menyampaikan beberapa ide di hari terakhirnya. Salah satunya, soal pembatasan perkara. Menurutnya, perlu ada semacam undang-undang atau peraturan yang dibuat khusus untuk membatasi perkara di Mahkamah Agung. “Kita perlu membuat undang-undang pembatasan perkara,” ujarnya.

Selain itu, sebuah pengadilan kecil perlu dibuat. Fungsinya, untuk menangani perkara-perkara perdata yang nilainya kecil. Sehingga perkara semacam itu tak perlu lagi diselesaikan ke Mahkamah Agung. “Acaranya sederhana. Hakimnya tunggal dan tanpa pengacara,” ujarnya.

Reformasi Harus Diteruskan

Kiprah Bagir di Mahkamah Agung memang sudah usai. Tapi ia yakin reformasi yang telah digagasnya akan diteruskan. Menurutnya, siapapun yang menjadi Ketua Mahkamah Agung kelak, program dan rencana tersebut sudah menjadi pekerjaan para hakim agung. “Saya tak ada kekhawatiran apa-apa,” katanya.

Namun, ia menggaris bawahi satu hal. “Pengawasan harus tetap prioritas tinggi,” ujarnya. Menurut Bagir, bidang pengawasan memang merupakan salah satu bentuk reformasi peradilan yang berhasil. Situs Mahkamah Agung menginformasikan, sepanjang Januari-September 2008, Mahkamah Agung memberikan hukuman disiplin kepada 50 orang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Mahkamah Agung dari pengadilan-pengadilan di bawahnya.

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20415&cl=Berita

Jumat, 31 Oktober 2008

Pengaduan Pelecehan Seks di UI

Teuku Nasrullah: UI Tidak Adil
Oleh Suwarjono, Eko Priliawito - metro.vivanews.com

VIVAnews - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teuku Nasrullah kembali menegaskan dirinya tidak melakukan perkosaan seperti yang dituduhkan kepadanya. Tindakan yang dilakukan, menurutnya, penuh kesadaran dan atas dasar suka sama suka.

“Hubungan khusus yang saya jalani dengan mantan mahasiswi saya atas dasar saling suka. Dan saya sudah jelaskan kepada dia, kalau saya ini sedang dalam proses rujuk dengan istri saya. Anak saya ngambek jika saya tidak rujuk, maka dia tidak mau sekolah. Makanya, hubungan saya dengan mahasiswi tersebut tidak berlanjut,” kata Nasrullah kepada VIVAnews, pukul 10.30 WIB, Jumat 31 Oktober 2008.

Tanggapan disampaikan dosen senior ini terkait dengan munculnya laporan mantan mahasiswinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seks.

Nasrullah mempertanyakan apakah hubungan yang dia jalani dengan mahasiswinya itu dianggap salah. “Apakah ada aturan yang melarang itu. Jika itu dilarang maka saya akan keluar dari area pendidikan,” katanya.

Dosen senior di Fakultas Hukum UI ini juga mengatakan Universitas Indonesia tidak adil terhadap dirinya. “Saya menerima penonaktifan diri saya. Saya sadari karena pemeriksaan terhadap saya harus dilakukan. Tim investigasi UI sudah mengklarifikasi semua tentang persoalan ini,” katanya.

Namun, apa yang dikatakan oleh tim investigasi mengenai pelanggaran prosedur karena melakukan bimbingan skripsi di luar kampus, Nasrullah menilai tidak adil. "Sebagian besar dosen hukum di UI melakukan bimbingan skripsi di luar kampus," katanya.

Nasrullah berasalan, dirinya saat ini mendapat gaji Rp2,2 juta. Penghasilan tersebut jelas tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Jadi saya harus mencari penghasilan lain di luar kampus. Lalu apakah salah jika saya mengatur janji bertemu dengan mahasiswi saya di tempat saya bekerja,” kilahnya.

Sumber: http://metro.vivanews.com/news/read/6531-teuku_nasrullah__ui_tidak_adil

Baca Juga:
http://metro.vivanews.com/news/read/6329-ajeng_kamaratih_lapor_ke_dekanat

http://metro.vivanews.com/news/read/6288-nasrullah__saya_dinonaktikan_sejak_22_oktober_1

http://metro.vivanews.com/news/read/6269-12_mahasiswa_ui_diduga_jadi_korban

Rabu, 29 Oktober 2008

KY ’Endus‘ Mafia Peradilan di Aceh

Oleh: Zainal Arifin - Serambi

BANDA ACEH - Rombongan Komisi Yudisial (KY), mulai Rabu sampai Kamis (29-30/10), melaksanakan serangkaian kegiatan menyerap aspirasi publik di Aceh. Kunjungan ini terkait dengan upaya KY dalam memberantas mafia peradilan, di Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya.

“Kunjungan kami ke sini untuk menjalin silaturrahim, sekaligus menjajaki kerjasama demi kepentingan penegakan hukum, terutama dalam kaitan pemberantasan mafia peradilan,” ujar anggota KY, Soekotjo Soeparto SH LLM, dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Redaksi Harian Serambi Indonesia, di Banda Aceh, Rabu (29/10).

Soekotjo didampingi Sekjen KY, Drs Muzayyin Mahbub MSi, Ir Andi Djalal Latief MS, (staf KY Bidang Pusat Data dan Pelayanan Informasi), tim media KY, serta dua aktivis LBH Banda Aceh, selaku jejaring KY di Aceh. Rombongan diterima oleh Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Mawardi Ibrahim, didampingi Yarmen Dinamika (Redaktur Pelaksana), Bukhari M Ali (Sekretaris Redaksi), Ismail M Syah (Manajer Produksi), serta Zainal Arifin M Nur (Redaktur Polkam).

Kunjungan rombongan KY ke Aceh dilaksanakan dalam rangka konsultasi publik dengan tema “Mendorong Partisipasi Masyarakat untuk Penguatan Fungsi dan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Memberantas Mafia Peradilan.” Kegiatan konsultasi publik itu dilaksanakan Kamis (30/10) hari ini, di Hotel Oasis, kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Sejumlah narasumber dari KY, anggota DPR RI, dan LBH Banda Aceh, akan hadir memaparkan makalah dalam acara tersebut. Soekotjo mengatakan, upaya pemberantasan mafia peradilan merupakan salah satu tugas penting yang diemban KY agar hukum bisa tegak dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Sebelum datang ke Aceh, kata Soekotjo, pihaknya telah mempelajari beberapa contoh kasus proses hukum di Aceh yang disinyalir bermasalah.

“Ini (dugaan mafia peradilan) bukan hanya terjadi di Aceh, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan kalau di Jakarta sampai ada istilah penjual lem (pihak yang membuat kasus tertahan di suatu proses), dan penjual perangko (pihak yang mendorong bahkan mengantar sendiri suatu berkas perkara agar cepat diproses),” ungkap Soekotjo.

Sekjen KY, Muzayyin Mahbub menambahkan, dalam upaya pemberantasan mafia peradilan ini, KY sangat membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat. Atas dasar itu, mereka harus menjalin kerja sama yang erat dengan LSM, perguruan tinggi, serta insan pers. “Kita sedang membangun jejaring dengan seluruh elemen masyarakat. Tanpa dukungan pers, KY tidak bisa berbuat banyak,” ujar Muzayyin.

Investigasi

Menjawab tentang bentuk upaya yang dilakukan KY dalam memberantas mafia peradilan, Soekotjo Soeparto mengatakan, terkait hal itu, KY telah beberapa kali menerjunkan staf yang punya kemampuan investigator, untuk melakukan investgasi terhadap laporan dugaan keterlibatan “mafia” dalam sebuah proses penanganan perkara.

“Memang kita menghadapi sangat banyak kendala untuk membongkar dugaan-dugaan ini. Kadang-kadang ada orang yang melaporkan kepada kita, setelah kita investigasi ternyata awalnya ia juga terlibat (sebagai mafia), tapi karena kalah kemudian berbalik dan melaporkan lawannya kepada kita,” ungkap Soekotjo sembari menyebut beberapa contoh kendala lainnya.

Mengenai hasil yang telah diperoleh KY selama ini, Soekotjo mengatakan, jika memiliki bukti kuat, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya akan direkomendasikan kepada pihak Mahkamah Agung (MA) untuk diambil tindakan. “Sampai saat ini, ada 27 hakim yang sudah kita rekomendasikan untuk ditindak,” timpal Muzayyin Mahbub.

Selama hampir dua jam kunjungannya ke Redaksi Serambi Indonesia, di kawasan Desa Meunasah Manyang, Pagar Air, Soekotjo mengaku mendapat sejumlah data-data baru tentang jalannya proses peradilan sejumlah kasus di Aceh. Ia berjanji akan menindaklanjuti sejumlah proses hukum yang diduga sarat masalah di sejumlah daerah di Aceh, untuk dilakukan investigasi lebih mendalam.

Di antara proses hukum/peradilan yang akan didalami oleh KY adalah mengenai penanganan kasus Atu Lintang, dan kasus dugaan mesum Ketua Pengadilan Negeri Sabang, Puji Wijayanto yang disebut-sebut hingga kini belum tersentuh hukum (Qanun Khalwat).

Namun, situs Komisi Yudisial, yang merilis berita Republika Online edisi Jumat, 11 April 2008, menyebutkan bahwa Ketua PN Sabang itu termasuk salah satu dari 18 hakim yang terkena hukuman dan tindakan disiplin dari MA, selama periode Januari 2007 hingga Maret 2008.(nal)

http://serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=57694&rubrik=1&kategori=2&topik=16