Rabu, 29 Oktober 2008

KY ’Endus‘ Mafia Peradilan di Aceh

Oleh: Zainal Arifin - Serambi

BANDA ACEH - Rombongan Komisi Yudisial (KY), mulai Rabu sampai Kamis (29-30/10), melaksanakan serangkaian kegiatan menyerap aspirasi publik di Aceh. Kunjungan ini terkait dengan upaya KY dalam memberantas mafia peradilan, di Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya.

“Kunjungan kami ke sini untuk menjalin silaturrahim, sekaligus menjajaki kerjasama demi kepentingan penegakan hukum, terutama dalam kaitan pemberantasan mafia peradilan,” ujar anggota KY, Soekotjo Soeparto SH LLM, dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Redaksi Harian Serambi Indonesia, di Banda Aceh, Rabu (29/10).

Soekotjo didampingi Sekjen KY, Drs Muzayyin Mahbub MSi, Ir Andi Djalal Latief MS, (staf KY Bidang Pusat Data dan Pelayanan Informasi), tim media KY, serta dua aktivis LBH Banda Aceh, selaku jejaring KY di Aceh. Rombongan diterima oleh Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Mawardi Ibrahim, didampingi Yarmen Dinamika (Redaktur Pelaksana), Bukhari M Ali (Sekretaris Redaksi), Ismail M Syah (Manajer Produksi), serta Zainal Arifin M Nur (Redaktur Polkam).

Kunjungan rombongan KY ke Aceh dilaksanakan dalam rangka konsultasi publik dengan tema “Mendorong Partisipasi Masyarakat untuk Penguatan Fungsi dan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Memberantas Mafia Peradilan.” Kegiatan konsultasi publik itu dilaksanakan Kamis (30/10) hari ini, di Hotel Oasis, kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Sejumlah narasumber dari KY, anggota DPR RI, dan LBH Banda Aceh, akan hadir memaparkan makalah dalam acara tersebut. Soekotjo mengatakan, upaya pemberantasan mafia peradilan merupakan salah satu tugas penting yang diemban KY agar hukum bisa tegak dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Sebelum datang ke Aceh, kata Soekotjo, pihaknya telah mempelajari beberapa contoh kasus proses hukum di Aceh yang disinyalir bermasalah.

“Ini (dugaan mafia peradilan) bukan hanya terjadi di Aceh, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan kalau di Jakarta sampai ada istilah penjual lem (pihak yang membuat kasus tertahan di suatu proses), dan penjual perangko (pihak yang mendorong bahkan mengantar sendiri suatu berkas perkara agar cepat diproses),” ungkap Soekotjo.

Sekjen KY, Muzayyin Mahbub menambahkan, dalam upaya pemberantasan mafia peradilan ini, KY sangat membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat. Atas dasar itu, mereka harus menjalin kerja sama yang erat dengan LSM, perguruan tinggi, serta insan pers. “Kita sedang membangun jejaring dengan seluruh elemen masyarakat. Tanpa dukungan pers, KY tidak bisa berbuat banyak,” ujar Muzayyin.

Investigasi

Menjawab tentang bentuk upaya yang dilakukan KY dalam memberantas mafia peradilan, Soekotjo Soeparto mengatakan, terkait hal itu, KY telah beberapa kali menerjunkan staf yang punya kemampuan investigator, untuk melakukan investgasi terhadap laporan dugaan keterlibatan “mafia” dalam sebuah proses penanganan perkara.

“Memang kita menghadapi sangat banyak kendala untuk membongkar dugaan-dugaan ini. Kadang-kadang ada orang yang melaporkan kepada kita, setelah kita investigasi ternyata awalnya ia juga terlibat (sebagai mafia), tapi karena kalah kemudian berbalik dan melaporkan lawannya kepada kita,” ungkap Soekotjo sembari menyebut beberapa contoh kendala lainnya.

Mengenai hasil yang telah diperoleh KY selama ini, Soekotjo mengatakan, jika memiliki bukti kuat, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya akan direkomendasikan kepada pihak Mahkamah Agung (MA) untuk diambil tindakan. “Sampai saat ini, ada 27 hakim yang sudah kita rekomendasikan untuk ditindak,” timpal Muzayyin Mahbub.

Selama hampir dua jam kunjungannya ke Redaksi Serambi Indonesia, di kawasan Desa Meunasah Manyang, Pagar Air, Soekotjo mengaku mendapat sejumlah data-data baru tentang jalannya proses peradilan sejumlah kasus di Aceh. Ia berjanji akan menindaklanjuti sejumlah proses hukum yang diduga sarat masalah di sejumlah daerah di Aceh, untuk dilakukan investigasi lebih mendalam.

Di antara proses hukum/peradilan yang akan didalami oleh KY adalah mengenai penanganan kasus Atu Lintang, dan kasus dugaan mesum Ketua Pengadilan Negeri Sabang, Puji Wijayanto yang disebut-sebut hingga kini belum tersentuh hukum (Qanun Khalwat).

Namun, situs Komisi Yudisial, yang merilis berita Republika Online edisi Jumat, 11 April 2008, menyebutkan bahwa Ketua PN Sabang itu termasuk salah satu dari 18 hakim yang terkena hukuman dan tindakan disiplin dari MA, selama periode Januari 2007 hingga Maret 2008.(nal)

http://serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=57694&rubrik=1&kategori=2&topik=16

Perkara Cut Yetti, Korban Terkecoh RI-1 dan RI-2


Lhokseumawe | Harian Aceh—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (28/10), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis rental mobil dengan terdakwa Cut Yetti, Direktris CV Year’s Group. Salah seorang saksi korban mengaku tergiur merentalkan mobilnya kepada Year’s Group karena mengira ada RI-1 (presiden) dan RI-2 (wakil presiden) di belakang Cut Yetti.

Pengakuan tersebut disampaikan Sukarman S alias Pak De, pengusaha asal Medan, Sumatera Utara. Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Pak De meyakini di belakang Cut Yetti ada RI-1 dan RI-2 karena penampilan Direktris Year’s Group itu sangat meyakinkan. “Saya percaya dia benar-benar orang hebat, karena untuk menemuinya sangat sulit, harus menunggu berjam-jam,” kata Pak De.

Pak De semakin yakin karena sepengetahuannya—berdasarkan informasi yang ia peroleh—Cut Yetti bekerja di PT Angkasa Pura, perusahaan yang mengelola bandara di nusantara ini. “Banyak yang bilang bahwa di belakang Cut Yetti ada RI-1 dan RI-2,” katanya lagi.

Sementara terdakwa Cut Yetty membantah kalau di belakang bisnis yang ia jalankan di-back-up oleh RI-1 dan RI-2. Cut Yetti juga membantah dirinya bekerja di PT Angkasa Pura. “Yang benar, saya pernah bekerja di PT Angkasa Trade Engginering. Perusahaan ini pernah bekerja sama dengan PT Angkasa Pura. Kalau RI-1 dan RI-2 nggak ada,” katanya.

Kerugian Korban

Dalam sidang, kemarin, pemeriksaan terhadap saksi korban ikut melebar terhadap kerugian korban. Hal ini akibat pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Effnedi Idris, SH dan Tri Anuarti, SH, yang ingin tahu berapa kerugian Sukarman S alias Pak De, salah seorang saksi korban. Terkait jumlah kerugian Pak De, sempat menjurus ke arah perdebatan panjang antara penasehat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim, Maratua Rambe, SH, segera menengahi perdebatan tersebut. Menurut Rambe, sesuai dakwaan JPU bahwa perkara tersebut terkait Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Kita harus fokus ke perkara. Soal kerugian, kalau memang, kalau memang, dan kalau memang (diucap tiga kali—red), nantinya terdakwa punya itikad baik untuk menyelesaikannya, nantinya mari kita cari ahli untuk menghitungnya,” kata Rambe.

Selain saksi korban atas nama Sukarman S, dalam persidangan kemarin juga diperiksa saksi korban atas nama Sunarko, asal Binjai, Sumut, dan T Mukhlis, pengusaha asal Bireuen. Menurut JPU Irwansyah dan Epi Puspita, sejauh ini sudah enam saksi dihadirkan ke persidangan dalam dua kali sidang. “Semua saksi ada 15 orang, 11 di antaranya saksi korban,” kata Epi Puspita. Persidangan lanjutan perkara tersebut akan digelar, Kamis (30/10).

Saat ditemui seusai persidangan, Sukarman S mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar lebih akibat penipuan dan penggelapan bisnis rental mobil di bawah pengelolaan CV Year’s Group itu. “Ada enam mobil yang saya rentalkan kepada Years’ Group, tiga di antaranya mobil pribadi saya, tiga lainnya milik rekan saya,” kata dia.

Sedangkan Sunarko mengaku mengalami kerugian mencapai Rp200 juta lebih, karena satu unit mobil kijang Innvova yang ia rentalkan kepada Year’s Group hingga kini tidak diketahui lagi keberadaannya. “Mobil itu saya kredit. Yang sudah saya setor Rp150 juta, kemudian sejak Desember 2007 sampai sekarang belum saya setor, per bulannya Rp5 juta,” kata Sunarko.

Sementara T Mukhlis mengalami kerugian mencapai Rp161 juta lebih, karena satu unit mobil kijang Innova miliknya belum dikembalikan oleh Year’s Group. Ia juga membeli mobil tersebut sistem kredit. “Sampai sekarang, saya sudah rugi Rp161.790.000,” kata pria berkacamata ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cut Yetti Indra M,45, warga Komplek Perumahan PT PIM, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sebagai terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (28/8). Sedikitnya 11 korban bisnis rental mobil Years Group (YG) mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

JPU Epi Puspita, dalam surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-80/Lsm/Ep.1/07/2008, menyatakan perbuatan terdakwa Cut Yetti diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(irs)

http://www.harian-aceh.com/index.php?/Lhokseumawe/perkara-cut-yetti-korban-terkecoh-ri-1-dan-ri-2.html

Kasus Foto Indehoi Bupati Abdya, Akmal Lobi Roy Suryo di Jakarta





Akmal dan Roy Suryo







Banda Aceh | Harian Aceh—Setelah melaporkan kasus pencemaran nama baik ke pihak kepolisian, Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim, Selasa (28/10) malam, terus-menerus melakukan kontak ingin bertemu dengan Pakar Telematika, KRMT Roy Suryo di Jakarta. Permintaan bertemu tersebut ditengarai terkait lobi atas pernyataan Roy bahwa wanita di foto heboh itu bukan istri Akmal, Ida Agustina.



Menurut Roy Suryo, Akmal telah meminta waktu untuk bertemunya secara langsung. Akmal dan istrinya, Ida Agustina, ingin berbicara seputar persoalan foto tersebut. “Kalau mau bertemu harus terlebih dahulu mencabut gugatan. Kan lucu, setelah menggugat malah minta jumpa dan kebetulan saya ada kegiatan lain sehingga tidak bisa memenuhi permintaannya,” kata Roy Suryo yang dihubungi Harian Aceh melalui telepon, tadi malam.

Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat itu menyebutkan, meskipun gugatan tersebut hak pribadi Akmal, tetapi hal itu telah salah alamat. Katanya, Akmal telah terlalu jauh dalam bersikap. Padahal Roy mengaku dirinya diundang secara resmi LSM Swadaya Solidaritas Masyarakat Abdya (Swadaya), anggota DPRK Abdya dan tokoh masyarakat setempat.

“Saya telah menjelaskan wanita itu bukan istrinya, berdasarkan fakta dan bukti teknis yang ada,” lanjutnya. Roy juga menyatakan siap digugat secara jalur hukum, karena proses pengaduan ke pihak kepolisian akan terus berlanjut jika Akmal tidak mencabut gugatan itu.

Menyangkut permintaan bertemu oleh Akmal dan istrinya, kata Roy, hal itu ada hubungannya dengan lobi agar pernyataan Roy di Hermes Palace, Senin lalu, diklarifikasikan. Namun, Roy tetap bersikap sesuai dengan fakta dan hasil itu.

“Jangankan di pengadilan dunia saya pertanggungjawabkan pernyataan itu, pengadilan akhirat pun akan saya lakukan. Apalagi jika hanya harus datang kembali ke Aceh,” tandas Roy.

Sementara itu, Kuasa Hukum Akmal Ibrahim, J Kamal Farza mengakui Akmal Ibrahim memang berada di Jakarta, namun secara agenda tidak dalam rangka berjumpa dengan Roy Suryo.

“Sepengetahuan saya, klien kami memang berada di Jakarta sejak beberapa hari ini dalam rangka agenda kedinasan,” kata Kamal.

Menurut Kamal, pihaknya sedang menyiapkan somasi atau surat peringatan kepada Roy Suryo. “Tidak tertutup kemungkinan juga akan menggugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta,” tandasnya.(ril)

http://www.harian-aceh.com/index.php?/Banda-Aceh/kasus-foto-indehoi-bupati-abdya-akmal-lobi-roy-suryo-di-jakarta.html