Senin, 03 November 2008

Roy Suryo Minta Akmal dan Istri Cabut Pengaduan

* Akmal: Selamat Bertemu di Pengadilan
* Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

BLANGPIDIE - Roy Suryo, ahli telematika asal Yokyakarta, meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, mencabut pengaduan yang telah disampaikan ke Poltabes Banda Aceh, awal pekan lalu. Tapi, Akmal menepis permintaan pria berdarah ningrat itu dengan mengatakan, “Selamat bertemu di pengadilan.”

Menurut Akmal, permintaan tersebut disampaikan Roy Suryo melalui layanan pesan pendek (SMS) kepada dia dan istrinya, Ida Agustina, saat berada di Jakarta beberapa hari lalu. Kecuali berkomunikasi melalui SMS, Akmal juga mengaku sudah bicara dengan Roy Suryo melalui handphone (HP).

Masih menurut Akmal, dalam pembicaraan tersebut, Roy menyatakan setuju bertemu dan siap menyampaikan hal yang sebenar-benarnya menyangkut pernyataan profesionalnya dalam konferensi pers di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (27/10) lalu terkait foto mesra Bupati Abdya Akmal Ibrahim dengan seorang wanita. Istri Akmal, Ida Agustina, mengklaim bahwa wanita yang dipeluk Akmal di atas ranjang itu adalah dirinya, namun Roy Suryo berpendapat lain.

Kesediaan Roy untuk bertemu Akmal, kata Akmal, dibarengi sebuah permintaan melalui SMS, yakni Akmal dan istrinya harus mencabut lebih dulu gugatan terhadap Roy yang telah didaftarkan melalui kuasa hukum Akmal, J Kamal Farza Cs, ke Poltabes Banda Aceh.

“Besok sore (Selasa) saya di Jakarta, silakan diatur waktu dan tempatnya. Saya insya Allah selalu siap menyampaikan yang sebenar-benarnya. Hanya saja, tolong sampaikan ke lawyer, agar mencabut gugatan ke saya dahulu,” demikian isi SMS dari Roy Suryo yang disampaikan ke Akmal Ibrahim dan Ida Agustina. Akmal kemudian memperlihatkannya kepada Serambi.

Tapi permintaan Roy tersebut ditolak Akmal, dengan jawaban, “Selamat bertemu di pengadilan.”

Semula, kata Akmal, tujuannya ingin bertemu Roy adalah untuk memperkenalkan istrinya, Ida Agustina. “Dalam pembicaraan dengan telpon, dia (Roy Suryo) mengaku belum pernah melihat istri saya. Jadi, saya ingin mengenalkan. Itu saja. Persoalan hasil analisisnya tentang foto saya dengan istri, biarkan saja berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Akmal yang mantan pengacara kepada Serambi, Sabtu (1/11).

Sebagaimana diberitakan pekan lalu, saat berada di Banda Aceh, Senin (27/10), Roy Suryo mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait foto mesra Bupati Akmal Ibrahim yang beredar di kalangan terbatas beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil analisisnya, ahli telematika asal Yogyakarta itu menyatakan bahwa wanita di dalam foto tersebut adalah orang lain, bukan istri Akmal, Ida Agustina.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy dalam konferensi pers di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Dalam jumpa pers itu hadir Said Syamsul Bahri (Ketua DPRK Abdya), H RS Asmadi SmHk (Wakil Ketua DPRK Abdya) dan tiga anggota DPRK Abdya, Munir H Ubit, Zulkifli Nyak, dan Nur Hakim. Di samping itu hadir pula Drs HM Nafis A Manaf (mantan Sekda Abdya), Zainuddin Daud (Ketua Swadaya Jakarta), Biana Kamal, Datok NG Razali, RS Darmansyah, T Darmansyah SH, Muji Budiman, Drs Zulkarnain (Kakandepag Abdya), serta sejumlah mahasiswa.

Menyusul pernyataan Roy tersebut, pada hari itu juga, Bupati Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, melalui kuasa hukum mereka dari Farza Lawfirm, melaporkan KRMT Roy Suryo Notoniprojo, ke Poltabes Banda Aceh.

Akmal mengadukan pria berdarah ningrat itu karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan membeberkan foto pribadinya ke khalayak ramai, sekaligus menyatakan bahwa wanita dalam foto itu bukan Ida Agustina, istri Akmal.

Tidak terpengaruh

Sementara itu, Kapolres Persiapan Abdya, Kompol Sumardi SKM mengatakan penyidik tidak terpengaruh sedikit pun dengan pernyataan Roy Suryo yang pakar telematika. Buktinya, penyidik terus giat bekerja secara profesional mengusut kasus pencemaran nama baik Bupati Abdya itu.

“Kita (polisi) sedikit pun tidak terpengaruh dengan pernyataan Roy Suryo. Penegakan hukum atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu terus berjalan secara profesional dengan bukti-bukti yang cukup,” kata Kompol Sumradi menjawab Serambi setelah pernyataan Roy Suryo dikutip media massa.

Tiga berkas

Kapolres juga menambahkan, berkas pemeriksaan tiga tersangka yang diduga terlibat kasus penyebaran foto mesra Bupati Akmal dengan istrinya, telah dilimpahkan penyidik polres persiapan setempat kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Cabang Blangpidie, Jumat (29/10) sore.

Ketiga tersangka yang sudah selesai diperiksa itu masing-masing Fajrul (22), Syamsul Hadi (42), keduanya warga Desa Meudang Ara, Blangpidie, dan Taufiq (43), warga Desa Keude Siblah, Blangpidie.

Berkas hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada Kejari Tapaktuan Cabang Blangpidie itu kini sedang diteliti. Apabila dinyatakan sudah lengkap, maka penyidik menyerahkan tiga tersangka yang kini masih ditahan bersama barang bukti. Sebaliknya, apabila berkasnya belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 207 jo Pasal 208 jo Pasal 335, dan Pasal 310 jo Pasal 311 jo 55 jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun, yaitu pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, bahkan kejahatan terhadap kekuasaan umum.

Dua nama baru

Sejauh ini, kata Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan belasan saksi, termasuk beberapa saksi baru, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua nama sebagai calon tersangka baru. “Maaf, identitasnya belum saatnya kami beberkan. Bila bukti-bukti sudah lengkap, maka kedua calon tersangka baru itu tinggal dicomot saja,” tukasnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga kini masih diuber. Keduanya adalah M (23), warga Desa Kuta Tinggi, Blangpidie dan S (35), warga Manggeng.

Menurut Kapolres, penyidik telah memeriksa tidak kurang 16 saksi. Di antaranya Drs HM Nafis A Manaf (mantan Sekda Abdya), Amir Hamzah, RS Darmansyah, dan Syafaruddin Thalib.

Penyidik dari polres juga melayangkan surat panggilan kepada H Rafli Haris SE, pengusaha asal Desa Keude Siblah, Blangpidie, yang sekarang kabarnya berada di Jakarta. “Surat panggilan sudah dua kali kita layangkan ke rumahnya di Blangpidie, namun belum diindahkan,” kata Kompol Sumardi. (nun)

http://serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&rubrik=1&topik=16&beritaid=57941

Tidak ada komentar: