Senin, 03 November 2008

Akmal Boyong Istri ke Poltabes Banda Aceh

* Beri Kesaksian Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik oleh Roy Suryo

Serambi Indonesia

BANDA ACEH - Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama istri, Ida Agustina, Senin (3/11) mendatangi Poltabes Banda Aceh memberikan keterangan kepada penyidik Polri berkenaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Roy Suryo, pakar telematika asal Yogyakarta. Kedatangan Akmal dan istri didampingi penasihat hukum mereka, J Kamal Farza ke Poltabes untuk menindaklanjuti pengaduan yang sudah disampaikan pada 27 Oktober 2008. Seperti diketahui, pada 27 Oktober 2008, Roy Suryo menggelar konferensi pers di Hermes Palace Hotel Banda Aceh. Dalam konferensi pers itu, Roy mengeluarkan pernyataan yang sangat mengejutkan terkait foto mesra Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH dengan istrinya Ida Agustina yang beredar terbatas beberapa waktu lalu.

Menurut pakar telematika itu, berdasarkan hasil analisisnya, wanita di dalam foto tersebut adalah orang lain, bukan istri Akmal. Namun sejumlah kalangan mengecam pernyataan Roy yang dinilai terlalu berani, karena banyak pihak beryakinan foto pribadi itu telah ’dijual‘ menjadi komoditas politik. Bahkan sejak kasus itu mencuat menjadi konsumsi publik, tak ada seorang pun masyarakat yang menyampaikan pernyataan, baik langsung maupun tidak langsung kepada Serambi yang mendukung pernyataan Roy Suryo, bahkan sebaliknya yang muncul adalah simpati kepada Akmal dan Ida serta kecaman kepada Roy.

Pada Senin sore, 27 Oktober 2008, Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, melalui kuasa hukum mereka dari Farza Lawfirm, melaporkan pakar telematika, KRMT Roy Suryo Notodiprojo, ke Poltabes Banda Aceh. Akmal mengadukan pria Jawa berdarah ningrat itu karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan membeberkan foto pribadinya ke khalayak ramai sekaligus menyatakan bahwa wanita dalam foto tersebut bukan istri Akmal.

Menanggapi pengaduan itu, Kapoltabes Banda Aceh kepada Serambi, Selasa 28 Oktober 2008 menyatakan, Akmal dan istrinya Ida Agustina, akan dimintai keterangan selaku saksi korban, yang menggangap bahwa penyataan pakar telematika Roy Suryo telah mencemarkan nama baiknya.

“Kita belum panggil saksi lain terkait kasus ini. Kita masih menunggu kepulangan Bupati Abdya dari Jakarta,” kata Kapoltabes Banda Aceh, KBP Ilsaruddin melalui Kasat Reskrim AKP Sudarmin SIK, waktu itu.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (3/11), Akmal bersama istrinya, Ida Agustina didampingi kuasa hukum mereka, J Kamal Farza tiba di Poltabes Banda Aceh. Pada pukul 11.10 WIB, Akmal didampingi istri dan kuasa hukum mereka masuk ke ruang Kasat Reskrim Poltabes Banda Aceh untuk memberikan kesaksian. Proses pemberian keterangan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Jumpa pers di PWI

Selesai pemberian keterangan ke penyidik Polri, J Kamal Farza selaku kuasa hukum Akmal Ibrahim dan Ida Agustina menggelar jumpa pers di gedung PWI Aceh, kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Melalui konferensi pers tersebut, Kamal Farza mengatakan, pihaknya selaku tim penasihat hukum Akmal Ibrahim dan Ida Agustina hanya akan melakukan langkah-langkah hukum, tidak mau ikut campur dalam masalah politis.

Menurut Kamal, langkah hukum yang ditempuh adalah melaporkan Roy Suryo ke Poltabes Banda Aceh berkenaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kliennya. Alasan melapor ke Poltabes Banda Aceh karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana di Hermes Palace Hotel yang merupakan wilayah kerja Poltabes Banda Aceh.

Langkah lainnya adalah sesegera mungkin akan mendaftarkan gugatan perdata ke PN Sleman, DIY karena gugatan perdata harus dilakukan di lokasi domisili tergugat.

“Rabu lusa 5 November 2008, kami akan layangkan somasi publik kepada Roy Suryo berkenaan dengan dugaan tindak pidana dan kerugian material dan immaterial yang dialami klien kami, Akmal Ibrahim dan Ida Agustina,” kata Kamal Farza didampingi Akmal dan istrinya.

Ditanyakan apa saja keterangan yang diberikan kepada penyidik Polri, menurut Kamal ada 14 pertanyaan utama yang diajukan kepada kliennya. “Semua yang ditanyakan polisi sudah kami jawab apa adanya. Selanjutnya biar polisi melaksanakan tugas mereka untuk mengusut tuntas kasus yang sangat menyiksa saya dan keluarga,” ujar Akmal dibenarkan Ida Agustina.

Kapoltabes Banda Aceh, KBP Drs Ilsaruddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Sudarmin SIK, mengatakan, Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH dan istrinya, Ida Agustina sudah dimintai keterangan sebagai saksi korban, Senin (3/11) siang. Kepada polisi, Akmal dan istrinya membantah pernyataan pakar telematika, Roy Suryo yang menyebutkan bahwa wanita yang bersama Akmal Ibrahim dalam foto pribadi itu, bukan istrinya.

Sudarmin juga menyebutkan, Ida Agustina juga memperlihatkan foto yang memunculkan kontroversi itu kepada penyidik Poltabes Banda Aceh. Foto itu masih tersimpan di dalam HP-nya.(nas/tz/mir)

http://serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=57983&rubrik=1&kategori=7&topik=16

Tidak ada komentar: