Senin, 03 November 2008

Kasus Foto ‘Akmal Indehoi’, Bupati Abdya Diperiksa Polisi



Banda Aceh | Harian Aceh—Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim, Senin (3/10), diperiksa polisi sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Akmal melaporkan Roy Suryo ke polisi atas pernyataan pakar telematika itu yang menyebutkan wanita di foto ‘Akmal Indehoi’ bukan istri Bupati Abdya, Ida Agustina.


Istri Bupati Abdya, Ida Agustina didampingi suaminya, Akmal Ibrahim, memberi penjelasan kepada wartawan di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh usai menjalani pemeriksaan di Poltabes Banda Aceh, kemarin. (HARIAN ACEH | RAHMAD KELANA)
Akmal dimintai keterangan dengan 14 pertanyaan terkait alasan pengaduan Roy Suryo ke pihak kepolisian. “Klien kami dimintai keterangan secara substansial menyangkut alasan pengaduan tersebut,” ujar J Kamal Farza, kuasa hukum Akmal Ibrahim, kemarin.

Kata dia, pihaknya menilai Roy Suryo tidak memiliki kapasitas mengeluarkan pernyataan pers terkait foto heboh tersebut. “Makanya kami juga akan melaporkan Roy Suryo secara perdata ke Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta,” lanjut J Kamal.

Sementara Kasat Reskrim Poltabes Banda Aceh AKP Sudarmin SIk mengatakan selain memintai keterangan Akmal, pihaknya juga akan memanggil Roy Suryo setelah pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. ”Roy tetap akan dipanggil, apalagi dia yang menjadi terlapor di kasus pencemaran nama baik ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, teka-teki seputar foto mesra Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dengan seorang wanita, yang selama ini menjadi kontroversi di masyarakat mulai tersibak. Pakar Telematika Roy Suryo menegaskan, wanita di foto bertajuk ‘Akmal Indehoi’ itu bukan istri Akmal Ibrahim, Ida Agustina.

“Wanita dalam foto itu bukan istri sah Akmal. Ini berdasarkan hasil analisa foto dalam bentuk digital dengan judul ‘Akmal Indehoi’” ujar Roy dalam konferensi pers di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (27/10), yang juga disaksikan tokoh masyarakat Abdya.

Menurutnya, analisa foto itu dilakukan melalui proses optik. Analisis tersebut memungkinkan diketahui adanya kecenderungan foto direkayasa dan secara logis, termasuk jenis kamera pengambilan gambar, resolusi, dan tanggal pengambilan foto.

“Sebelumnya saya tekankan, saya tidak mau berbohong. Ini saya jelaskan secara benar. File yang saya periksa tidak memunculkan tanggal pengambilan dan metadata file di foto,” sebut Roy.

Disebutkannya, foto itu diambil dengan kamera ukuran 1,3 mega pixel atau 1.152 x 864 pixel, sejenis kamera ponsel tipe N6680, N6630 atau N7610, dan ada kemungkinan beberapa jenis ponsel lainnya.

“Kenapa perlu saya jelaskan jenis kamera, agar dalam proses pemeriksaan dapat dijadikan bahan cross check dan diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Kata Roy, jika dilihat secara full color mungkin akan membuat penglihatan terpedaya. Namun, kalau melihat dari berbagai unsur warna, menunjukkan foto itu tidak direkayasa. “Saya pastikan bahwa foto itu asli. Jadi, bukan hasil rekayasa,” tegasnya.

Roy mengaku sebelumnya diberikan satu nama oleh lembaga yang mengundangnya ke Aceh. “Laki-laki di dalam foto itu benar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. Namun, yang menjadi pertanyaan, siapakah wanita yang berada di dalam foto itu?” tuturnya.

Hal itu terkuak, lanjut dia, setelah disodorkan foto pembanding yakni foto istri sah Akmal yang dijepret dari samping saat menghadiri kegiatan di Jakarta. Hasil analisa diperoleh perbedaan pada letak mata, bentuk alis, warna rambut, serta warna kulit.

“Foto istri Akmal yang sah bukan wanita itu, karena letak alis mata wanita di foto mesra tersebut turun ke bawah. Sementara istri Akmal tidak seperti itu. Namun, saat ini kami belum mampu menguak siapa wanita yang berada di samping Akmal dalam foto syur tersebut,” katanya.

Walaupun dirinya belum berjumpa langsung dengan istri Akmal, Ida Agustina, tetapi ada bukti foto pembanding saat Akmal bersama istrinya melakukan camping dan foto saat di Jakarta dalam tampilan dari samping.

“Foto di Jakarta menunjukkan wajah dari samping, sehingga dapat dibandingkan dengan alis mata dan letak mata serta rahang yang berbeda dengan di dalam foto ‘Akmal Indehoi’. Namun tidak dapat dilihat warna rambut karena tertutup jilbab,” lanjut Roy.

Dari sisi perbandingan, kata Roy, foto Akmal identik dengan di dalam foto tersebut, namun wanita itu tidak identik dengan istrinya, Ida Agustina.

“Meski demikian, kebenaran tidak absolut dan saya siap melakukan analisa jika ada bukti lain. Saya akan upayakan menjadi saksi ahli dan bersedia bertanggung jawab serta siap ke Abdya, sehingga persoalan itu berlangsung sesuai hukum,” tandas Roy.

Dikatakannya, kasus serupa pernah dijumpai saat beredarnya foto istri Bupati Pekalongan dengan wakil bupati, namun pihak pelapor malah menjadi tersangka.

Roy juga menyebutkan, jika memungkinkan ada foto wanita yang dicurigai, dia akan menunjukkan perbandingannya. Mengenai rentan waktu pengambilan foto, Roy berpendapat, sekitar satu hingga dua tahun dari sekarang. “Dari bentuk dan postur tubuh, usia wanita di foto itu sekitar 20-30 tahun,” katanya.

Dilaporkan ke Polisi

Atas pernyataan Roy tersebut, Kuasa Hukum Akmal Ibrahim, J Kamal Farza dari Farza Lawfirm, langsung melaporkan pakar telematika itu ke polisi karena dinilai mencemarkan nama baik dan menimbulkan fitnah.

Menurut Kamal Farza, Roy Suryo diadukan ke polisi setelah sebelumnya pakar telematika itu menyimpulkan bahwa Akmal bersama wanita lain yang bukan istrinya di dalam foto, dengan perbandingan dua foto yang tidak diperlihatkan kepada pers.

“Roy hanya menganalisa secara dasar warna kulit dan alis perempuan di foto, berbeda dengan foto Ida yang dimiliki Roy,” kata Kamal.

Dia menyebutkan, Roy juga telah menyederhanakan masalah dan langsung memberikan kesimpulan akhir sehingga merugikan Akmal. “Kami juga mempertanyakan kapasitas Roy Suryo mengidentifikasikan keberadaan klien kami di foto koleksi pribadinya,” sebut Kamal.

Dikatakannya, Roy Suryo telah berbicara di depan publik, seolah-olah Akmal berpose tidak senonoh yang melanggar Syariat Islam dengan perempuan selain istrinya. “Seharusnya, sebagai ahli telematika, Roy hanya mengkaji keaslian foto saja, bukan mengidentifikasi foto dimaksud, Akmal dan istrinya atau bukan,” katanya.

Tim kuasa hukum Akmal yang terdiri J Kamal Farza, Nurul Ikhsan, Nashrun Marzuki, Imran Mahfudi, Zulfan, Kamaruddin, dan Safariah, semula berniat mengadukan Roy ke Polda Aceh. Namun, karena gangguan listrik pelaporan kasus itu dialihkan ke Poltabes Banda Aceh.(ril)

http://www.harian-aceh.com/index.php?/banda-aceh/kasus-foto-akmal-indehoi-bupati-abdya-diperiksa-polisi/rss.html

Tidak ada komentar: