Senin, 03 November 2008

Roy Suryo Minta Akmal dan Istri Cabut Pengaduan

* Akmal: Selamat Bertemu di Pengadilan
* Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

BLANGPIDIE - Roy Suryo, ahli telematika asal Yokyakarta, meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, mencabut pengaduan yang telah disampaikan ke Poltabes Banda Aceh, awal pekan lalu. Tapi, Akmal menepis permintaan pria berdarah ningrat itu dengan mengatakan, “Selamat bertemu di pengadilan.”

Menurut Akmal, permintaan tersebut disampaikan Roy Suryo melalui layanan pesan pendek (SMS) kepada dia dan istrinya, Ida Agustina, saat berada di Jakarta beberapa hari lalu. Kecuali berkomunikasi melalui SMS, Akmal juga mengaku sudah bicara dengan Roy Suryo melalui handphone (HP).

Masih menurut Akmal, dalam pembicaraan tersebut, Roy menyatakan setuju bertemu dan siap menyampaikan hal yang sebenar-benarnya menyangkut pernyataan profesionalnya dalam konferensi pers di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (27/10) lalu terkait foto mesra Bupati Abdya Akmal Ibrahim dengan seorang wanita. Istri Akmal, Ida Agustina, mengklaim bahwa wanita yang dipeluk Akmal di atas ranjang itu adalah dirinya, namun Roy Suryo berpendapat lain.

Kesediaan Roy untuk bertemu Akmal, kata Akmal, dibarengi sebuah permintaan melalui SMS, yakni Akmal dan istrinya harus mencabut lebih dulu gugatan terhadap Roy yang telah didaftarkan melalui kuasa hukum Akmal, J Kamal Farza Cs, ke Poltabes Banda Aceh.

“Besok sore (Selasa) saya di Jakarta, silakan diatur waktu dan tempatnya. Saya insya Allah selalu siap menyampaikan yang sebenar-benarnya. Hanya saja, tolong sampaikan ke lawyer, agar mencabut gugatan ke saya dahulu,” demikian isi SMS dari Roy Suryo yang disampaikan ke Akmal Ibrahim dan Ida Agustina. Akmal kemudian memperlihatkannya kepada Serambi.

Tapi permintaan Roy tersebut ditolak Akmal, dengan jawaban, “Selamat bertemu di pengadilan.”

Semula, kata Akmal, tujuannya ingin bertemu Roy adalah untuk memperkenalkan istrinya, Ida Agustina. “Dalam pembicaraan dengan telpon, dia (Roy Suryo) mengaku belum pernah melihat istri saya. Jadi, saya ingin mengenalkan. Itu saja. Persoalan hasil analisisnya tentang foto saya dengan istri, biarkan saja berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Akmal yang mantan pengacara kepada Serambi, Sabtu (1/11).

Sebagaimana diberitakan pekan lalu, saat berada di Banda Aceh, Senin (27/10), Roy Suryo mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait foto mesra Bupati Akmal Ibrahim yang beredar di kalangan terbatas beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil analisisnya, ahli telematika asal Yogyakarta itu menyatakan bahwa wanita di dalam foto tersebut adalah orang lain, bukan istri Akmal, Ida Agustina.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy dalam konferensi pers di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Dalam jumpa pers itu hadir Said Syamsul Bahri (Ketua DPRK Abdya), H RS Asmadi SmHk (Wakil Ketua DPRK Abdya) dan tiga anggota DPRK Abdya, Munir H Ubit, Zulkifli Nyak, dan Nur Hakim. Di samping itu hadir pula Drs HM Nafis A Manaf (mantan Sekda Abdya), Zainuddin Daud (Ketua Swadaya Jakarta), Biana Kamal, Datok NG Razali, RS Darmansyah, T Darmansyah SH, Muji Budiman, Drs Zulkarnain (Kakandepag Abdya), serta sejumlah mahasiswa.

Menyusul pernyataan Roy tersebut, pada hari itu juga, Bupati Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, melalui kuasa hukum mereka dari Farza Lawfirm, melaporkan KRMT Roy Suryo Notoniprojo, ke Poltabes Banda Aceh.

Akmal mengadukan pria berdarah ningrat itu karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan membeberkan foto pribadinya ke khalayak ramai, sekaligus menyatakan bahwa wanita dalam foto itu bukan Ida Agustina, istri Akmal.

Tidak terpengaruh

Sementara itu, Kapolres Persiapan Abdya, Kompol Sumardi SKM mengatakan penyidik tidak terpengaruh sedikit pun dengan pernyataan Roy Suryo yang pakar telematika. Buktinya, penyidik terus giat bekerja secara profesional mengusut kasus pencemaran nama baik Bupati Abdya itu.

“Kita (polisi) sedikit pun tidak terpengaruh dengan pernyataan Roy Suryo. Penegakan hukum atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu terus berjalan secara profesional dengan bukti-bukti yang cukup,” kata Kompol Sumradi menjawab Serambi setelah pernyataan Roy Suryo dikutip media massa.

Tiga berkas

Kapolres juga menambahkan, berkas pemeriksaan tiga tersangka yang diduga terlibat kasus penyebaran foto mesra Bupati Akmal dengan istrinya, telah dilimpahkan penyidik polres persiapan setempat kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Cabang Blangpidie, Jumat (29/10) sore.

Ketiga tersangka yang sudah selesai diperiksa itu masing-masing Fajrul (22), Syamsul Hadi (42), keduanya warga Desa Meudang Ara, Blangpidie, dan Taufiq (43), warga Desa Keude Siblah, Blangpidie.

Berkas hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada Kejari Tapaktuan Cabang Blangpidie itu kini sedang diteliti. Apabila dinyatakan sudah lengkap, maka penyidik menyerahkan tiga tersangka yang kini masih ditahan bersama barang bukti. Sebaliknya, apabila berkasnya belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 207 jo Pasal 208 jo Pasal 335, dan Pasal 310 jo Pasal 311 jo 55 jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun, yaitu pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, bahkan kejahatan terhadap kekuasaan umum.

Dua nama baru

Sejauh ini, kata Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan belasan saksi, termasuk beberapa saksi baru, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua nama sebagai calon tersangka baru. “Maaf, identitasnya belum saatnya kami beberkan. Bila bukti-bukti sudah lengkap, maka kedua calon tersangka baru itu tinggal dicomot saja,” tukasnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga kini masih diuber. Keduanya adalah M (23), warga Desa Kuta Tinggi, Blangpidie dan S (35), warga Manggeng.

Menurut Kapolres, penyidik telah memeriksa tidak kurang 16 saksi. Di antaranya Drs HM Nafis A Manaf (mantan Sekda Abdya), Amir Hamzah, RS Darmansyah, dan Syafaruddin Thalib.

Penyidik dari polres juga melayangkan surat panggilan kepada H Rafli Haris SE, pengusaha asal Desa Keude Siblah, Blangpidie, yang sekarang kabarnya berada di Jakarta. “Surat panggilan sudah dua kali kita layangkan ke rumahnya di Blangpidie, namun belum diindahkan,” kata Kompol Sumardi. (nun)

http://serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&rubrik=1&topik=16&beritaid=57941

Akmal Boyong Istri ke Poltabes Banda Aceh

* Beri Kesaksian Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik oleh Roy Suryo

Serambi Indonesia

BANDA ACEH - Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama istri, Ida Agustina, Senin (3/11) mendatangi Poltabes Banda Aceh memberikan keterangan kepada penyidik Polri berkenaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Roy Suryo, pakar telematika asal Yogyakarta. Kedatangan Akmal dan istri didampingi penasihat hukum mereka, J Kamal Farza ke Poltabes untuk menindaklanjuti pengaduan yang sudah disampaikan pada 27 Oktober 2008. Seperti diketahui, pada 27 Oktober 2008, Roy Suryo menggelar konferensi pers di Hermes Palace Hotel Banda Aceh. Dalam konferensi pers itu, Roy mengeluarkan pernyataan yang sangat mengejutkan terkait foto mesra Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH dengan istrinya Ida Agustina yang beredar terbatas beberapa waktu lalu.

Menurut pakar telematika itu, berdasarkan hasil analisisnya, wanita di dalam foto tersebut adalah orang lain, bukan istri Akmal. Namun sejumlah kalangan mengecam pernyataan Roy yang dinilai terlalu berani, karena banyak pihak beryakinan foto pribadi itu telah ’dijual‘ menjadi komoditas politik. Bahkan sejak kasus itu mencuat menjadi konsumsi publik, tak ada seorang pun masyarakat yang menyampaikan pernyataan, baik langsung maupun tidak langsung kepada Serambi yang mendukung pernyataan Roy Suryo, bahkan sebaliknya yang muncul adalah simpati kepada Akmal dan Ida serta kecaman kepada Roy.

Pada Senin sore, 27 Oktober 2008, Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, melalui kuasa hukum mereka dari Farza Lawfirm, melaporkan pakar telematika, KRMT Roy Suryo Notodiprojo, ke Poltabes Banda Aceh. Akmal mengadukan pria Jawa berdarah ningrat itu karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan membeberkan foto pribadinya ke khalayak ramai sekaligus menyatakan bahwa wanita dalam foto tersebut bukan istri Akmal.

Menanggapi pengaduan itu, Kapoltabes Banda Aceh kepada Serambi, Selasa 28 Oktober 2008 menyatakan, Akmal dan istrinya Ida Agustina, akan dimintai keterangan selaku saksi korban, yang menggangap bahwa penyataan pakar telematika Roy Suryo telah mencemarkan nama baiknya.

“Kita belum panggil saksi lain terkait kasus ini. Kita masih menunggu kepulangan Bupati Abdya dari Jakarta,” kata Kapoltabes Banda Aceh, KBP Ilsaruddin melalui Kasat Reskrim AKP Sudarmin SIK, waktu itu.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (3/11), Akmal bersama istrinya, Ida Agustina didampingi kuasa hukum mereka, J Kamal Farza tiba di Poltabes Banda Aceh. Pada pukul 11.10 WIB, Akmal didampingi istri dan kuasa hukum mereka masuk ke ruang Kasat Reskrim Poltabes Banda Aceh untuk memberikan kesaksian. Proses pemberian keterangan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.

Jumpa pers di PWI

Selesai pemberian keterangan ke penyidik Polri, J Kamal Farza selaku kuasa hukum Akmal Ibrahim dan Ida Agustina menggelar jumpa pers di gedung PWI Aceh, kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.

Melalui konferensi pers tersebut, Kamal Farza mengatakan, pihaknya selaku tim penasihat hukum Akmal Ibrahim dan Ida Agustina hanya akan melakukan langkah-langkah hukum, tidak mau ikut campur dalam masalah politis.

Menurut Kamal, langkah hukum yang ditempuh adalah melaporkan Roy Suryo ke Poltabes Banda Aceh berkenaan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kliennya. Alasan melapor ke Poltabes Banda Aceh karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana di Hermes Palace Hotel yang merupakan wilayah kerja Poltabes Banda Aceh.

Langkah lainnya adalah sesegera mungkin akan mendaftarkan gugatan perdata ke PN Sleman, DIY karena gugatan perdata harus dilakukan di lokasi domisili tergugat.

“Rabu lusa 5 November 2008, kami akan layangkan somasi publik kepada Roy Suryo berkenaan dengan dugaan tindak pidana dan kerugian material dan immaterial yang dialami klien kami, Akmal Ibrahim dan Ida Agustina,” kata Kamal Farza didampingi Akmal dan istrinya.

Ditanyakan apa saja keterangan yang diberikan kepada penyidik Polri, menurut Kamal ada 14 pertanyaan utama yang diajukan kepada kliennya. “Semua yang ditanyakan polisi sudah kami jawab apa adanya. Selanjutnya biar polisi melaksanakan tugas mereka untuk mengusut tuntas kasus yang sangat menyiksa saya dan keluarga,” ujar Akmal dibenarkan Ida Agustina.

Kapoltabes Banda Aceh, KBP Drs Ilsaruddin didampingi Kasat Reskrim, AKP Sudarmin SIK, mengatakan, Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH dan istrinya, Ida Agustina sudah dimintai keterangan sebagai saksi korban, Senin (3/11) siang. Kepada polisi, Akmal dan istrinya membantah pernyataan pakar telematika, Roy Suryo yang menyebutkan bahwa wanita yang bersama Akmal Ibrahim dalam foto pribadi itu, bukan istrinya.

Sudarmin juga menyebutkan, Ida Agustina juga memperlihatkan foto yang memunculkan kontroversi itu kepada penyidik Poltabes Banda Aceh. Foto itu masih tersimpan di dalam HP-nya.(nas/tz/mir)

http://serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=57983&rubrik=1&kategori=7&topik=16

Roy Suryo Minta Akmal dan Istri Cabut Pengaduan

Roy Suryo, ahli telematika asal Yokyakarta, meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, mencabut pengaduan yang telah disampaikan ke Poltabes Banda Aceh, awal pekan lalu. Tapi, Akmal menepis permintaan pria berdarah ningrat itu dengan mengatakan, “Selamat bertemu di pengadilan.”

Menurut Akmal, permintaan tersebut disampaikan Roy Suryo melalui layanan pesan pendek (SMS) kepada dia dan istrinya, Ida Agustina, saat berada di Jakarta beberapa hari lalu. Kecuali berkomunikasi melalui SMS, Akmal juga mengaku sudah bicara dengan Roy Suryo melalui handphone (HP).

Masih menurut Akmal, dalam pembicaraan tersebut, Roy menyatakan setuju bertemu dan siap menyampaikan hal yang sebenar-benarnya menyangkut pernyataan profesionalnya dalam konferensi pers di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (27/10) lalu terkait foto mesra Bupati Abdya Akmal Ibrahim dengan seorang wanita. Istri Akmal, Ida Agustina, mengklaim bahwa wanita yang dipeluk Akmal di atas ranjang itu adalah dirinya, namun Roy Suryo berpendapat lain.

Kesediaan Roy untuk bertemu Akmal, kata Akmal, dibarengi sebuah permintaan melalui SMS, yakni Akmal dan istrinya harus mencabut lebih dulu gugatan terhadap Roy yang telah didaftarkan melalui kuasa hukum Akmal, J Kamal Farza Cs, ke Poltabes Banda Aceh.

“Besok sore (Selasa) saya di Jakarta, silakan diatur waktu dan tempatnya. Saya insya Allah selalu siap menyampaikan yang sebenar-benarnya. Hanya saja, tolong sampaikan ke lawyer, agar mencabut gugatan ke saya dahulu,” demikian isi SMS dari Roy Suryo yang disampaikan ke Akmal Ibrahim dan Ida Agustina. Akmal kemudian memperlihatkannya kepada Serambi.
Tapi permintaan Roy tersebut ditolak Akmal, dengan jawaban, “Selamat bertemu di pengadilan.”

Semula, kata Akmal, tujuannya ingin bertemu Roy adalah untuk memperkenalkan istrinya, Ida Agustina. “Dalam pembicaraan dengan telpon, dia (Roy Suryo) mengaku belum pernah melihat istri saya. Jadi, saya ingin mengenalkan. Itu saja. Persoalan hasil analisisnya tentang foto saya dengan istri, biarkan saja berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Akmal yang mantan pengacara kepada Serambi, Sabtu (1/11).

Sebagaimana diberitakan pekan lalu, saat berada di Banda Aceh, Senin (27/10), Roy Suryo mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait foto mesra Bupati Akmal Ibrahim yang beredar di kalangan terbatas beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil analisisnya, ahli telematika asal Yogyakarta itu menyatakan bahwa wanita di dalam foto tersebut adalah orang lain, bukan istri Akmal, Ida Agustina.
Menyusul pernyataan Roy tersebut, pada hari itu juga, Bupati Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, melalui kuasa hukum mereka dari Farza Lawfirm, melaporkan KRMT Roy Suryo Notoniprojo, ke Poltabes Banda Aceh.

Akmal mengadukan pria berdarah ningrat itu karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan membeberkan foto pribadinya ke khalayak ramai, sekaligus menyatakan bahwa wanita dalam foto itu bukan Ida Agustina, istri Akmal.
Sementara itu, Kapolres Persiapan Abdya, Kompol Sumardi SKM mengatakan penyidik tidak terpengaruh sedikit pun dengan pernyataan Roy Suryo yang pakar telematika. Buktinya, penyidik terus giat bekerja secara profesional mengusut kasus pencemaran nama baik Bupati Abdya itu.

“Kita (polisi) sedikit pun tidak terpengaruh dengan pernyataan Roy Suryo. Penegakan hukum atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu terus berjalan secara profesional dengan bukti-bukti yang cukup,” kata Kompol Sumradi menjawab Serambi setelah pernyataan Roy Suryo dikutip media massa.

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1166981

Kasus Foto ‘Akmal Indehoi’, Bupati Abdya Diperiksa Polisi



Banda Aceh | Harian Aceh—Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim, Senin (3/10), diperiksa polisi sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Akmal melaporkan Roy Suryo ke polisi atas pernyataan pakar telematika itu yang menyebutkan wanita di foto ‘Akmal Indehoi’ bukan istri Bupati Abdya, Ida Agustina.


Istri Bupati Abdya, Ida Agustina didampingi suaminya, Akmal Ibrahim, memberi penjelasan kepada wartawan di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh usai menjalani pemeriksaan di Poltabes Banda Aceh, kemarin. (HARIAN ACEH | RAHMAD KELANA)
Akmal dimintai keterangan dengan 14 pertanyaan terkait alasan pengaduan Roy Suryo ke pihak kepolisian. “Klien kami dimintai keterangan secara substansial menyangkut alasan pengaduan tersebut,” ujar J Kamal Farza, kuasa hukum Akmal Ibrahim, kemarin.

Kata dia, pihaknya menilai Roy Suryo tidak memiliki kapasitas mengeluarkan pernyataan pers terkait foto heboh tersebut. “Makanya kami juga akan melaporkan Roy Suryo secara perdata ke Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta,” lanjut J Kamal.

Sementara Kasat Reskrim Poltabes Banda Aceh AKP Sudarmin SIk mengatakan selain memintai keterangan Akmal, pihaknya juga akan memanggil Roy Suryo setelah pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. ”Roy tetap akan dipanggil, apalagi dia yang menjadi terlapor di kasus pencemaran nama baik ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, teka-teki seputar foto mesra Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dengan seorang wanita, yang selama ini menjadi kontroversi di masyarakat mulai tersibak. Pakar Telematika Roy Suryo menegaskan, wanita di foto bertajuk ‘Akmal Indehoi’ itu bukan istri Akmal Ibrahim, Ida Agustina.

“Wanita dalam foto itu bukan istri sah Akmal. Ini berdasarkan hasil analisa foto dalam bentuk digital dengan judul ‘Akmal Indehoi’” ujar Roy dalam konferensi pers di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (27/10), yang juga disaksikan tokoh masyarakat Abdya.

Menurutnya, analisa foto itu dilakukan melalui proses optik. Analisis tersebut memungkinkan diketahui adanya kecenderungan foto direkayasa dan secara logis, termasuk jenis kamera pengambilan gambar, resolusi, dan tanggal pengambilan foto.

“Sebelumnya saya tekankan, saya tidak mau berbohong. Ini saya jelaskan secara benar. File yang saya periksa tidak memunculkan tanggal pengambilan dan metadata file di foto,” sebut Roy.

Disebutkannya, foto itu diambil dengan kamera ukuran 1,3 mega pixel atau 1.152 x 864 pixel, sejenis kamera ponsel tipe N6680, N6630 atau N7610, dan ada kemungkinan beberapa jenis ponsel lainnya.

“Kenapa perlu saya jelaskan jenis kamera, agar dalam proses pemeriksaan dapat dijadikan bahan cross check dan diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Kata Roy, jika dilihat secara full color mungkin akan membuat penglihatan terpedaya. Namun, kalau melihat dari berbagai unsur warna, menunjukkan foto itu tidak direkayasa. “Saya pastikan bahwa foto itu asli. Jadi, bukan hasil rekayasa,” tegasnya.

Roy mengaku sebelumnya diberikan satu nama oleh lembaga yang mengundangnya ke Aceh. “Laki-laki di dalam foto itu benar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. Namun, yang menjadi pertanyaan, siapakah wanita yang berada di dalam foto itu?” tuturnya.

Hal itu terkuak, lanjut dia, setelah disodorkan foto pembanding yakni foto istri sah Akmal yang dijepret dari samping saat menghadiri kegiatan di Jakarta. Hasil analisa diperoleh perbedaan pada letak mata, bentuk alis, warna rambut, serta warna kulit.

“Foto istri Akmal yang sah bukan wanita itu, karena letak alis mata wanita di foto mesra tersebut turun ke bawah. Sementara istri Akmal tidak seperti itu. Namun, saat ini kami belum mampu menguak siapa wanita yang berada di samping Akmal dalam foto syur tersebut,” katanya.

Walaupun dirinya belum berjumpa langsung dengan istri Akmal, Ida Agustina, tetapi ada bukti foto pembanding saat Akmal bersama istrinya melakukan camping dan foto saat di Jakarta dalam tampilan dari samping.

“Foto di Jakarta menunjukkan wajah dari samping, sehingga dapat dibandingkan dengan alis mata dan letak mata serta rahang yang berbeda dengan di dalam foto ‘Akmal Indehoi’. Namun tidak dapat dilihat warna rambut karena tertutup jilbab,” lanjut Roy.

Dari sisi perbandingan, kata Roy, foto Akmal identik dengan di dalam foto tersebut, namun wanita itu tidak identik dengan istrinya, Ida Agustina.

“Meski demikian, kebenaran tidak absolut dan saya siap melakukan analisa jika ada bukti lain. Saya akan upayakan menjadi saksi ahli dan bersedia bertanggung jawab serta siap ke Abdya, sehingga persoalan itu berlangsung sesuai hukum,” tandas Roy.

Dikatakannya, kasus serupa pernah dijumpai saat beredarnya foto istri Bupati Pekalongan dengan wakil bupati, namun pihak pelapor malah menjadi tersangka.

Roy juga menyebutkan, jika memungkinkan ada foto wanita yang dicurigai, dia akan menunjukkan perbandingannya. Mengenai rentan waktu pengambilan foto, Roy berpendapat, sekitar satu hingga dua tahun dari sekarang. “Dari bentuk dan postur tubuh, usia wanita di foto itu sekitar 20-30 tahun,” katanya.

Dilaporkan ke Polisi

Atas pernyataan Roy tersebut, Kuasa Hukum Akmal Ibrahim, J Kamal Farza dari Farza Lawfirm, langsung melaporkan pakar telematika itu ke polisi karena dinilai mencemarkan nama baik dan menimbulkan fitnah.

Menurut Kamal Farza, Roy Suryo diadukan ke polisi setelah sebelumnya pakar telematika itu menyimpulkan bahwa Akmal bersama wanita lain yang bukan istrinya di dalam foto, dengan perbandingan dua foto yang tidak diperlihatkan kepada pers.

“Roy hanya menganalisa secara dasar warna kulit dan alis perempuan di foto, berbeda dengan foto Ida yang dimiliki Roy,” kata Kamal.

Dia menyebutkan, Roy juga telah menyederhanakan masalah dan langsung memberikan kesimpulan akhir sehingga merugikan Akmal. “Kami juga mempertanyakan kapasitas Roy Suryo mengidentifikasikan keberadaan klien kami di foto koleksi pribadinya,” sebut Kamal.

Dikatakannya, Roy Suryo telah berbicara di depan publik, seolah-olah Akmal berpose tidak senonoh yang melanggar Syariat Islam dengan perempuan selain istrinya. “Seharusnya, sebagai ahli telematika, Roy hanya mengkaji keaslian foto saja, bukan mengidentifikasi foto dimaksud, Akmal dan istrinya atau bukan,” katanya.

Tim kuasa hukum Akmal yang terdiri J Kamal Farza, Nurul Ikhsan, Nashrun Marzuki, Imran Mahfudi, Zulfan, Kamaruddin, dan Safariah, semula berniat mengadukan Roy ke Polda Aceh. Namun, karena gangguan listrik pelaporan kasus itu dialihkan ke Poltabes Banda Aceh.(ril)

http://www.harian-aceh.com/index.php?/banda-aceh/kasus-foto-akmal-indehoi-bupati-abdya-diperiksa-polisi/rss.html

Sabtu, 01 November 2008

Akhirnya, Bagir Pensiun Juga

Oleh: Hukum Online

“Hari ini adalah hari terakhir saya sebagai pimpinan MA,” ujar Bagir Manan. Di hari terakhirnya menjabat, Bagir menceritakan pencapaian reformasi peradilan yang digagasnya.

'Surat cinta' dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sudah dikirim dua minggu lalu. Surat berupa Keputusan Presiden (Keppres) No. 87/P Tahun 2008 itu menyatakan hak pensiun Bagir diberikan terhitung mulai 1 November 2008. Artinya, Jumat (31/10), merupakan hari terakhir Bagir menjabat Ketua Mahkamah Agung. “Hari ini adalah hari terakhir saya sebagai pimpinan MA,” ujar Bagir Manan.

Sebelumnya, kepada beberapa wartawan, Bagir memang pernah mengutarakan niatnya untuk segera meninggalkan institusi yang dikomandani. Namun, 'perpisahan' tersebut urung terjadi. Bagir ternyata masih melenggang di pengadilan negara tertinggi di Indonesia ini.

Berbeda dengan waktu itu, kali ini, Bagir sepertinya benar-benar ingin meninggalkan Mahkamah Agung. Selain Keppres sudah turun, Bagir pun secara resmi menggelar acara perpisahan dengan wartawan. “Terima kasih sedalam-dalamnya kepada anda semua,” ujarnya kepada wartawan.

Pada kesempatan itu, Bagir menceritakan kiprahnya selama di Mahkamah Agung. Mulai dari persoalan yang dihadapi sampai reformasi peradilan yang telah dicapainya. Kesempatan tersebut benar-benar dijadikan Bagir sebagai ajang flash back kehidupannya di Mahkamah Agung.

Ketika pertama kali memimpin, Bagir mencatat ada empat isu besar yang harus segera dijamah oleh reformasi peradilan. Pertama, independensi kekuasaan kehakiman. Kedua, mafia peradilan. Ketiga, penunggakan perkara. Keempat, mutu putusan yang kurang memuaskan.

Ternyata, kata Bagir, masih ada masalah lain yang harus dihadapi, yaitu soal anggaran. Kala itu, anggaran Mahkamah Agung hanya Rp 50 Miliar. Separuhnya untuk gaji para hakim dan pegawai.

Mengenai reformasi peradilan, Bagir menjelaskan, Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga donor internasional. “Kita susun blueprint untuk strategi pembangunan MA,” jelasnya. Tim pembaharuan Mahkamah Agunng pun dibentuk. Tim tersebut dihuni sejumlah aktivis LSM.

Kerja sama tak hanya dilakukan di tingkat regional. Kunjungan ke lembaga-lembaga peradilan di luar negeri pun dilakukan. Diskusi Hak Asasi Manusia (HAM) ke Hawai, pelatihan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ke Jepang, belajar manajemen keuangan dengan Mahkamah Federal Australia, sampai pelatihan teroris ke Perancis telah dilakukan para hakim agung.

Strategi tersebut dirasa ampuh untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi Mahkamah Agung. Bagir mengatakan banyak perkara yang diselesaikan dengan cepat. Tunggakan perkara pun bisa diminimalisir. Ia mengklaim Mahkamah Agung bisa menyelesaikan seribu perkara dalam waktu sebulan. Saat ini, memang ada 8.280 perkara yang mampir di MA. “Tapi itu perkara baru semua,” tuturnya.

Ia menegaskan, mulai saat ini perkara di Mahkamah Agung tidak boleh berusia lebih dari dua tahun. “Nanti tak ada lagi perkara yang sampai lima tahun,” tambahnya.

Selain masalah tunggakan perkara, Bagir juga membanggakan sistem informasi teknologi yang masuk ke pengadilan maupun Mahkamah Agung. Ia memaparkan sejumlah pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi telah memiliki website masing-masing. Di tingkat Mahkamah Agung, putusan pun sudah bisa di-download di putusan.net.

Bagir menyadari reformasi belum selesai. Ia merasa perlu menyampaikan beberapa ide di hari terakhirnya. Salah satunya, soal pembatasan perkara. Menurutnya, perlu ada semacam undang-undang atau peraturan yang dibuat khusus untuk membatasi perkara di Mahkamah Agung. “Kita perlu membuat undang-undang pembatasan perkara,” ujarnya.

Selain itu, sebuah pengadilan kecil perlu dibuat. Fungsinya, untuk menangani perkara-perkara perdata yang nilainya kecil. Sehingga perkara semacam itu tak perlu lagi diselesaikan ke Mahkamah Agung. “Acaranya sederhana. Hakimnya tunggal dan tanpa pengacara,” ujarnya.

Reformasi Harus Diteruskan

Kiprah Bagir di Mahkamah Agung memang sudah usai. Tapi ia yakin reformasi yang telah digagasnya akan diteruskan. Menurutnya, siapapun yang menjadi Ketua Mahkamah Agung kelak, program dan rencana tersebut sudah menjadi pekerjaan para hakim agung. “Saya tak ada kekhawatiran apa-apa,” katanya.

Namun, ia menggaris bawahi satu hal. “Pengawasan harus tetap prioritas tinggi,” ujarnya. Menurut Bagir, bidang pengawasan memang merupakan salah satu bentuk reformasi peradilan yang berhasil. Situs Mahkamah Agung menginformasikan, sepanjang Januari-September 2008, Mahkamah Agung memberikan hukuman disiplin kepada 50 orang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Mahkamah Agung dari pengadilan-pengadilan di bawahnya.

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20415&cl=Berita

Jumat, 31 Oktober 2008

Pengaduan Pelecehan Seks di UI

Teuku Nasrullah: UI Tidak Adil
Oleh Suwarjono, Eko Priliawito - metro.vivanews.com

VIVAnews - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teuku Nasrullah kembali menegaskan dirinya tidak melakukan perkosaan seperti yang dituduhkan kepadanya. Tindakan yang dilakukan, menurutnya, penuh kesadaran dan atas dasar suka sama suka.

“Hubungan khusus yang saya jalani dengan mantan mahasiswi saya atas dasar saling suka. Dan saya sudah jelaskan kepada dia, kalau saya ini sedang dalam proses rujuk dengan istri saya. Anak saya ngambek jika saya tidak rujuk, maka dia tidak mau sekolah. Makanya, hubungan saya dengan mahasiswi tersebut tidak berlanjut,” kata Nasrullah kepada VIVAnews, pukul 10.30 WIB, Jumat 31 Oktober 2008.

Tanggapan disampaikan dosen senior ini terkait dengan munculnya laporan mantan mahasiswinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seks.

Nasrullah mempertanyakan apakah hubungan yang dia jalani dengan mahasiswinya itu dianggap salah. “Apakah ada aturan yang melarang itu. Jika itu dilarang maka saya akan keluar dari area pendidikan,” katanya.

Dosen senior di Fakultas Hukum UI ini juga mengatakan Universitas Indonesia tidak adil terhadap dirinya. “Saya menerima penonaktifan diri saya. Saya sadari karena pemeriksaan terhadap saya harus dilakukan. Tim investigasi UI sudah mengklarifikasi semua tentang persoalan ini,” katanya.

Namun, apa yang dikatakan oleh tim investigasi mengenai pelanggaran prosedur karena melakukan bimbingan skripsi di luar kampus, Nasrullah menilai tidak adil. "Sebagian besar dosen hukum di UI melakukan bimbingan skripsi di luar kampus," katanya.

Nasrullah berasalan, dirinya saat ini mendapat gaji Rp2,2 juta. Penghasilan tersebut jelas tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Jadi saya harus mencari penghasilan lain di luar kampus. Lalu apakah salah jika saya mengatur janji bertemu dengan mahasiswi saya di tempat saya bekerja,” kilahnya.

Sumber: http://metro.vivanews.com/news/read/6531-teuku_nasrullah__ui_tidak_adil

Baca Juga:
http://metro.vivanews.com/news/read/6329-ajeng_kamaratih_lapor_ke_dekanat

http://metro.vivanews.com/news/read/6288-nasrullah__saya_dinonaktikan_sejak_22_oktober_1

http://metro.vivanews.com/news/read/6269-12_mahasiswa_ui_diduga_jadi_korban

Rabu, 29 Oktober 2008

KY ’Endus‘ Mafia Peradilan di Aceh

Oleh: Zainal Arifin - Serambi

BANDA ACEH - Rombongan Komisi Yudisial (KY), mulai Rabu sampai Kamis (29-30/10), melaksanakan serangkaian kegiatan menyerap aspirasi publik di Aceh. Kunjungan ini terkait dengan upaya KY dalam memberantas mafia peradilan, di Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya.

“Kunjungan kami ke sini untuk menjalin silaturrahim, sekaligus menjajaki kerjasama demi kepentingan penegakan hukum, terutama dalam kaitan pemberantasan mafia peradilan,” ujar anggota KY, Soekotjo Soeparto SH LLM, dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Redaksi Harian Serambi Indonesia, di Banda Aceh, Rabu (29/10).

Soekotjo didampingi Sekjen KY, Drs Muzayyin Mahbub MSi, Ir Andi Djalal Latief MS, (staf KY Bidang Pusat Data dan Pelayanan Informasi), tim media KY, serta dua aktivis LBH Banda Aceh, selaku jejaring KY di Aceh. Rombongan diterima oleh Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Mawardi Ibrahim, didampingi Yarmen Dinamika (Redaktur Pelaksana), Bukhari M Ali (Sekretaris Redaksi), Ismail M Syah (Manajer Produksi), serta Zainal Arifin M Nur (Redaktur Polkam).

Kunjungan rombongan KY ke Aceh dilaksanakan dalam rangka konsultasi publik dengan tema “Mendorong Partisipasi Masyarakat untuk Penguatan Fungsi dan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Memberantas Mafia Peradilan.” Kegiatan konsultasi publik itu dilaksanakan Kamis (30/10) hari ini, di Hotel Oasis, kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Sejumlah narasumber dari KY, anggota DPR RI, dan LBH Banda Aceh, akan hadir memaparkan makalah dalam acara tersebut. Soekotjo mengatakan, upaya pemberantasan mafia peradilan merupakan salah satu tugas penting yang diemban KY agar hukum bisa tegak dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Sebelum datang ke Aceh, kata Soekotjo, pihaknya telah mempelajari beberapa contoh kasus proses hukum di Aceh yang disinyalir bermasalah.

“Ini (dugaan mafia peradilan) bukan hanya terjadi di Aceh, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan kalau di Jakarta sampai ada istilah penjual lem (pihak yang membuat kasus tertahan di suatu proses), dan penjual perangko (pihak yang mendorong bahkan mengantar sendiri suatu berkas perkara agar cepat diproses),” ungkap Soekotjo.

Sekjen KY, Muzayyin Mahbub menambahkan, dalam upaya pemberantasan mafia peradilan ini, KY sangat membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat. Atas dasar itu, mereka harus menjalin kerja sama yang erat dengan LSM, perguruan tinggi, serta insan pers. “Kita sedang membangun jejaring dengan seluruh elemen masyarakat. Tanpa dukungan pers, KY tidak bisa berbuat banyak,” ujar Muzayyin.

Investigasi

Menjawab tentang bentuk upaya yang dilakukan KY dalam memberantas mafia peradilan, Soekotjo Soeparto mengatakan, terkait hal itu, KY telah beberapa kali menerjunkan staf yang punya kemampuan investigator, untuk melakukan investgasi terhadap laporan dugaan keterlibatan “mafia” dalam sebuah proses penanganan perkara.

“Memang kita menghadapi sangat banyak kendala untuk membongkar dugaan-dugaan ini. Kadang-kadang ada orang yang melaporkan kepada kita, setelah kita investigasi ternyata awalnya ia juga terlibat (sebagai mafia), tapi karena kalah kemudian berbalik dan melaporkan lawannya kepada kita,” ungkap Soekotjo sembari menyebut beberapa contoh kendala lainnya.

Mengenai hasil yang telah diperoleh KY selama ini, Soekotjo mengatakan, jika memiliki bukti kuat, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya akan direkomendasikan kepada pihak Mahkamah Agung (MA) untuk diambil tindakan. “Sampai saat ini, ada 27 hakim yang sudah kita rekomendasikan untuk ditindak,” timpal Muzayyin Mahbub.

Selama hampir dua jam kunjungannya ke Redaksi Serambi Indonesia, di kawasan Desa Meunasah Manyang, Pagar Air, Soekotjo mengaku mendapat sejumlah data-data baru tentang jalannya proses peradilan sejumlah kasus di Aceh. Ia berjanji akan menindaklanjuti sejumlah proses hukum yang diduga sarat masalah di sejumlah daerah di Aceh, untuk dilakukan investigasi lebih mendalam.

Di antara proses hukum/peradilan yang akan didalami oleh KY adalah mengenai penanganan kasus Atu Lintang, dan kasus dugaan mesum Ketua Pengadilan Negeri Sabang, Puji Wijayanto yang disebut-sebut hingga kini belum tersentuh hukum (Qanun Khalwat).

Namun, situs Komisi Yudisial, yang merilis berita Republika Online edisi Jumat, 11 April 2008, menyebutkan bahwa Ketua PN Sabang itu termasuk salah satu dari 18 hakim yang terkena hukuman dan tindakan disiplin dari MA, selama periode Januari 2007 hingga Maret 2008.(nal)

http://serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=57694&rubrik=1&kategori=2&topik=16

Perkara Cut Yetti, Korban Terkecoh RI-1 dan RI-2


Lhokseumawe | Harian Aceh—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (28/10), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis rental mobil dengan terdakwa Cut Yetti, Direktris CV Year’s Group. Salah seorang saksi korban mengaku tergiur merentalkan mobilnya kepada Year’s Group karena mengira ada RI-1 (presiden) dan RI-2 (wakil presiden) di belakang Cut Yetti.

Pengakuan tersebut disampaikan Sukarman S alias Pak De, pengusaha asal Medan, Sumatera Utara. Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Pak De meyakini di belakang Cut Yetti ada RI-1 dan RI-2 karena penampilan Direktris Year’s Group itu sangat meyakinkan. “Saya percaya dia benar-benar orang hebat, karena untuk menemuinya sangat sulit, harus menunggu berjam-jam,” kata Pak De.

Pak De semakin yakin karena sepengetahuannya—berdasarkan informasi yang ia peroleh—Cut Yetti bekerja di PT Angkasa Pura, perusahaan yang mengelola bandara di nusantara ini. “Banyak yang bilang bahwa di belakang Cut Yetti ada RI-1 dan RI-2,” katanya lagi.

Sementara terdakwa Cut Yetty membantah kalau di belakang bisnis yang ia jalankan di-back-up oleh RI-1 dan RI-2. Cut Yetti juga membantah dirinya bekerja di PT Angkasa Pura. “Yang benar, saya pernah bekerja di PT Angkasa Trade Engginering. Perusahaan ini pernah bekerja sama dengan PT Angkasa Pura. Kalau RI-1 dan RI-2 nggak ada,” katanya.

Kerugian Korban

Dalam sidang, kemarin, pemeriksaan terhadap saksi korban ikut melebar terhadap kerugian korban. Hal ini akibat pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Effnedi Idris, SH dan Tri Anuarti, SH, yang ingin tahu berapa kerugian Sukarman S alias Pak De, salah seorang saksi korban. Terkait jumlah kerugian Pak De, sempat menjurus ke arah perdebatan panjang antara penasehat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim, Maratua Rambe, SH, segera menengahi perdebatan tersebut. Menurut Rambe, sesuai dakwaan JPU bahwa perkara tersebut terkait Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Kita harus fokus ke perkara. Soal kerugian, kalau memang, kalau memang, dan kalau memang (diucap tiga kali—red), nantinya terdakwa punya itikad baik untuk menyelesaikannya, nantinya mari kita cari ahli untuk menghitungnya,” kata Rambe.

Selain saksi korban atas nama Sukarman S, dalam persidangan kemarin juga diperiksa saksi korban atas nama Sunarko, asal Binjai, Sumut, dan T Mukhlis, pengusaha asal Bireuen. Menurut JPU Irwansyah dan Epi Puspita, sejauh ini sudah enam saksi dihadirkan ke persidangan dalam dua kali sidang. “Semua saksi ada 15 orang, 11 di antaranya saksi korban,” kata Epi Puspita. Persidangan lanjutan perkara tersebut akan digelar, Kamis (30/10).

Saat ditemui seusai persidangan, Sukarman S mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar lebih akibat penipuan dan penggelapan bisnis rental mobil di bawah pengelolaan CV Year’s Group itu. “Ada enam mobil yang saya rentalkan kepada Years’ Group, tiga di antaranya mobil pribadi saya, tiga lainnya milik rekan saya,” kata dia.

Sedangkan Sunarko mengaku mengalami kerugian mencapai Rp200 juta lebih, karena satu unit mobil kijang Innvova yang ia rentalkan kepada Year’s Group hingga kini tidak diketahui lagi keberadaannya. “Mobil itu saya kredit. Yang sudah saya setor Rp150 juta, kemudian sejak Desember 2007 sampai sekarang belum saya setor, per bulannya Rp5 juta,” kata Sunarko.

Sementara T Mukhlis mengalami kerugian mencapai Rp161 juta lebih, karena satu unit mobil kijang Innova miliknya belum dikembalikan oleh Year’s Group. Ia juga membeli mobil tersebut sistem kredit. “Sampai sekarang, saya sudah rugi Rp161.790.000,” kata pria berkacamata ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cut Yetti Indra M,45, warga Komplek Perumahan PT PIM, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sebagai terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (28/8). Sedikitnya 11 korban bisnis rental mobil Years Group (YG) mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

JPU Epi Puspita, dalam surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-80/Lsm/Ep.1/07/2008, menyatakan perbuatan terdakwa Cut Yetti diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(irs)

http://www.harian-aceh.com/index.php?/Lhokseumawe/perkara-cut-yetti-korban-terkecoh-ri-1-dan-ri-2.html

Kasus Foto Indehoi Bupati Abdya, Akmal Lobi Roy Suryo di Jakarta





Akmal dan Roy Suryo







Banda Aceh | Harian Aceh—Setelah melaporkan kasus pencemaran nama baik ke pihak kepolisian, Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim, Selasa (28/10) malam, terus-menerus melakukan kontak ingin bertemu dengan Pakar Telematika, KRMT Roy Suryo di Jakarta. Permintaan bertemu tersebut ditengarai terkait lobi atas pernyataan Roy bahwa wanita di foto heboh itu bukan istri Akmal, Ida Agustina.



Menurut Roy Suryo, Akmal telah meminta waktu untuk bertemunya secara langsung. Akmal dan istrinya, Ida Agustina, ingin berbicara seputar persoalan foto tersebut. “Kalau mau bertemu harus terlebih dahulu mencabut gugatan. Kan lucu, setelah menggugat malah minta jumpa dan kebetulan saya ada kegiatan lain sehingga tidak bisa memenuhi permintaannya,” kata Roy Suryo yang dihubungi Harian Aceh melalui telepon, tadi malam.

Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat itu menyebutkan, meskipun gugatan tersebut hak pribadi Akmal, tetapi hal itu telah salah alamat. Katanya, Akmal telah terlalu jauh dalam bersikap. Padahal Roy mengaku dirinya diundang secara resmi LSM Swadaya Solidaritas Masyarakat Abdya (Swadaya), anggota DPRK Abdya dan tokoh masyarakat setempat.

“Saya telah menjelaskan wanita itu bukan istrinya, berdasarkan fakta dan bukti teknis yang ada,” lanjutnya. Roy juga menyatakan siap digugat secara jalur hukum, karena proses pengaduan ke pihak kepolisian akan terus berlanjut jika Akmal tidak mencabut gugatan itu.

Menyangkut permintaan bertemu oleh Akmal dan istrinya, kata Roy, hal itu ada hubungannya dengan lobi agar pernyataan Roy di Hermes Palace, Senin lalu, diklarifikasikan. Namun, Roy tetap bersikap sesuai dengan fakta dan hasil itu.

“Jangankan di pengadilan dunia saya pertanggungjawabkan pernyataan itu, pengadilan akhirat pun akan saya lakukan. Apalagi jika hanya harus datang kembali ke Aceh,” tandas Roy.

Sementara itu, Kuasa Hukum Akmal Ibrahim, J Kamal Farza mengakui Akmal Ibrahim memang berada di Jakarta, namun secara agenda tidak dalam rangka berjumpa dengan Roy Suryo.

“Sepengetahuan saya, klien kami memang berada di Jakarta sejak beberapa hari ini dalam rangka agenda kedinasan,” kata Kamal.

Menurut Kamal, pihaknya sedang menyiapkan somasi atau surat peringatan kepada Roy Suryo. “Tidak tertutup kemungkinan juga akan menggugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta,” tandasnya.(ril)

http://www.harian-aceh.com/index.php?/Banda-Aceh/kasus-foto-indehoi-bupati-abdya-akmal-lobi-roy-suryo-di-jakarta.html

Selasa, 28 Oktober 2008

Kasus Foto Mesra Bupati Abdya

Roy Suryo: Wanita dalam Foto Itu bukan Istri Akmal

Oleh: TZ/Suprizal Yusuf - Serambi

Dalam jumpa pers itu turut hadir Ketua DPRK Abdya, Said Syamsul Bahri, RS Asmadi (wakil ketua), dan tiga anggota dewan lainnya, Munir H Ubit, Zulkifli Nyak, dan Nur Hakim. Di samping itu tampak juga hadir mantan Sekdakab Abdya, Drs M Nafis A Manaf, Zainuddin Daud (Ketua Swadaya Jakarta), Biayana Kamal, Datok Razali NG, RS Darmansyah, T Darmansyah SH, Mudji Budiman, Kakandepag Abdya Drs Zulkarnain, dan sejumlah mahasiswa. BANDA ACEH - Roy Suryo di Banda Aceh, Senin (27/10) kemarin mengeluarkan pernyataan yang sangat mengejutkan terkait foto mesra Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH, yang beredar terbatas beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil analisisnya, ahli telematika asal Yogyakarta itu menyatakan bahwa wanita di dalam foto tersebut adalah orang lain, bukan istri Akmal, Ida Agustina. Pernyataan itu disampaikan Roy dalam sebuah acara konferensi pers di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, kemarin.

Menurut Roy Suryo, foto pribadi Bupati Akmal Ibrahim bersama seorang wanita itu adalah asli dan tidak ada hasil rekayasa teknikal. “Hal ini saya buktikan melalui proses murni teknikal optic dan logic,” katanya.

Dijelaskan, proses optic adalah dilihat secara optikal apakah gambar ini ada rekayasa atau tidak. Kemudian dari sisi logic hanya ditelaah tanggal, bulan, dan waktu pengambilan foto tersebut. Namun, Roy mengakui tak bisa memastikan tanggal dan bulan pengambilan foto tersebut. “Saya perkirakan foto itu diambil sekitar dua tahun lalu, tapi tanggal dan bulannya saya tidak bisa pastikan,” kata pria berdarah ningrat ini.

Foto tersebut, menurut Roy, diambil menggunakan ponsel yang memiliki kamera 1,3 mega fixels. “Ponselnya jenis N 660 atau N 760,” jelasnya.

“Menyangkut wanita dalam foto tersebut itu bukan istri Akmal Ibrahim. Ini berdasarkan analisis yang saya lakukan,” katanya yang mendapat tepuk tangan dari para hadirin yang hadir dalam acara tersebut.

“Kebenaran itu memang tidak absolut, karena saya juga tidak sembarangan menjawabnya. Namun, apa yang saya kemukakan ini benar adanya dan bukan rekayasa belaka, “ ungkap Roy Suryo.

Menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, Roy secara tegas menyatakan bahwa wanita bersama Bupati Akmal Ibrahim dalam foto tersebut bukanlah istrinya, melainkan wanita lain. Hal itu dia buktikan dengan membanding-bandingkan antara bentuk alis mata dan struktur warna kulit wanita yang ada di foto tersebut, dengan foto istri Akmal.

“Bentuk alis mata istri Akmal lurus bukan turun ke bawah dan struktur warna kulit wanita itu usianya sekitar 20-22 tahun. Walaupun saya belum melihat secara langsung istri Akmal, namun dari perbandingan file foto yang saya peroleh, saya bisa pastikan bahwa itu bukan istrinya,” tegas Roy yang menolak memperlihatkan foto pembanding kepada wartawan, sehingga kalangan pers menjadi kecewa.

Roy juga menyatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab terhadap stateman yang telah disampaikannya kepada sejumlah media menyangkut keaslian dan kebenaran foto tersebut. “Jika diperlukan saya siap dijadikan saksi ahli dalam penyelesaian permasalahan ini, saya siap dipanggil kapan saja. Karena kita juga punya dasar hukum menyangkut telematika,” papar Roy seraya mengungkapkan bahwa kasus serupa juga pernah terjadi di Pekanbaru, Riau.

Didesak segera mundur

Usai acara konferensi pers tersebut, dilanjutkan dengan acara diskusi anggota dewan, tokoh masyarakat, dan mahasiswa asal Abdya sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam diskusi itu Ketua Impelmabdya, Emil Salim, meminta kalangan dewan, tokoh masyarakat, dan mahasiswa untuk berpikir lebih jernih. “Kami Ipelmabdya menginginkan kasus ini diselesaikan secara hukum, karena negara kita adalah negera hukum. Apa yang telah dibuktikan Roy adalah secara ilmiah dan itu harus kita hargai. Namun, apa yang telah diakui istri bupati itu juga harus kita dengar karena beliau memperlihatkan bukti-bukti yang ada padanya saat itu,” ujarnya.

Namun peserta forum lainnya mendesak Ketua DPRK Abdya, Said Syamsul, untuk mengambil sikap tegas dan segera melakukan pemberhentian Akmal dari jabatan Bupati Abdya.

Jika hal itu tidak segera ditindaklanjuti maka mereka mengancam, akan melakukan aksi demo mendesak bupati mundur. “Jika Akmal tidak segera meletakkan jabatannya, maka kami mahasiwa Abdya akan melakukan aksi terhadap pemberhentian Bupati Akmal, karena kami tidak mau dipimpin oleh pemimpin yang zalim,” ujar salah seorang peserta forum itu.

Sementara itu, Ketua Solidaritas Warga Aceh Barat Daya (Swadaya) di Jakarta, Zainuddin Daud mengatakan, Akmal Ibrahim harus bertanggung jawab terhadap statemen yang telah disampaikanya ke media beberapa waktu lalu. Bahwa Bupati Akmal menyatakan jika hal itu terbukti bukan istrinya maka dia akan meletakkan jabatannya dan meminta untuk dicambuk di depan warga.

“Akmal harus mempertanggungjawabkan statemennya itu, karena kita sudah mendengarkan sendiri bahwa wanita dalam foto tersebut bukan istrinya. Pada hari ini apa yang diminta Akmal terhadap kasus ini sudah kami buktikan, karena jika hal ini terus kita biarkan, maka kita akan berdosa,” papar Zainuddin Daud.

Ketua DPRK Aceh Barat Daya, Said Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. “Dewan memiliki hak untuk memanggil bupati dalam kasus ini,” katanya.

Menanggapi mengenai sponsor yang membiayai kedatangan pakar telematika itu, Ketua LSM Abdya Membagun Tanpa Korupsi (AMTK), Syafaruddin Thalib, mengakui biaya tersebut dirinya sendiri yang menanggulangi.

“Biayanya saya yang tanggung dan tidak ada unsur politik dalam hal ini. Semuanya didasari oleh keinginan saya untuk menjawab polemik yang timbul di dalam masyarakat selama ini menyangkut dengan tersebarnya foto bupati,” tegasnya singkat. (tz/sup)

http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=57530&rubrik=1&kategori=7&topik=16

Senin, 27 Oktober 2008

Akmal Adukan Roy Suryo ke Polisi

* Ini Sangat Tendensius

Oleh: Suprizal Yusuf - Serambi

BANDA ACEH - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH dan istrinya, Ida Agustina, melalui kuasa hukum mereka dari Farza Lawfirm, melaporkan pakar telematika, KRMT Roy Suryo Notodiprojo, ke Poltabes Banda Aceh, Senin (27/10) pukul 16.30 WIB.

Akmal mengadukan pria Jawa berdarah ningrat itu karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan membeberkan foto pribadinya ke khalayak ramai, sekaligus menyatakan bahwa wanita dalam foto tersebut bukan istri Akmal.

“Klien kami telah difitnah dan tercemar nama baiknya akibat Roy Suryo berbicara berdasarkan fakta-fakta sumir kepada pers di Banda Aceh, tadi pagi,” ungkap J Kamal Farza SH kemarin sore, usai melaporkan Roy Suryo di Mapoltabes Banda Aceh. Saat itu, Kamal Farza didampingi pengacara lainnya, yakni Imran Mahfudi SH, Nurul Ikhsan SH, dan Nashrun Marzuki SH.

Roy Suryo pagi kemarin berbicara kepada wartawan, tokoh masyarakat, mahasiswa, anggota DPRK Abdya di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Yang dibicarakan disertai visual yang disorotkan dari infocus ke sebuah layar (screen) adalah foto Akmal bersama seorang wanita yang sempat tersebar dan menghebohkan beberapa waktu lalu. Bahkan kasus penyebaran foto mesra tersebut tengah diproses secara hukum oleh aparat Polres Persiapan Abdya.

“Selaku pakar telematika, seharusnya Roy Suryo tahu bahwa analisa yang dilakukannya itu berdasarkan materi yang sumir dan hasilnya amat tendensius, bahkan dapat merusak nama baik klien kami,” jelas Kamal Farza lagi.

Kepada wartawan, sebelumnya, Roy mengaku bahwa dia menyimpulkan Akmal Ibrahim dalam foto dari ponsel tersebut adalah dengan perempuan yang bukan istrinya berdasarkan dua foto pembanding yang dimilikinya. Berdasarkan dua foto pembanding, yang tidak diperlihatkan kepada pers, Roy menyebutkan bahwa perempuan yang fotonya ada di ponsel yang beredar luas di Abdya belum lama ini bukanlah Ida Agustina, istri Akmal. Dasarnya adalah warna kulit dan alis perempuan di foto ponsel, berbeda dengan dua foto Ida yang ada pada Roy.

“Roy telah melakukan jump to conlusion, menyederhanakan masalah dan langsung melompat pada kesimpulan akhir yang merugikan klien kami. Padahal, dia belum benar-benar teliti dan melakukan analisa sekenanya terhadap foto dari ponsel tersebut,” ungkap Kamal Farza lagi, seraya mempertanyakan kompetensi Roy Suryo dalam mengidentifikasi atas keberadaan kliennya di foto koleksi pribadi tersebut.

Karena kasus penyebaran foto dari ponsel milik kliennya itu sedang ditangani pihak kepolisian di Abdya, maka Kamal Farza minta semua pihak menahan diri, agar masalah tersebut dapat lebih jelas nantinya. “Janganlah kita mereka-reka sesuatu, hingga orang lain menjadi korban dan menjurus pada fitnah,” tambahnya.

Di samping itu, Kamal mengatakan Roy Suryo melakukan identifikasi terhadap orang yang ada di foto tersebut bukan berdasarkan keahliannya. Sebab, yang bersangkutan adalah ahli telematika, sehingga yang bisa dianalisa apakah foto itu asli atau rekayasa. “Untuk mengidentifikasi orang saja harus dilakukan melalui tes DNA. Kalau cuma lewat alis dan warna kulit yang ada di foto itu menjadi patokannya, ini kan sangat lemah,” tandasnya.

Dalam laporan itu Roy Suryo adalah pria kelahiran Yogyakarta 18 Juli 1968 beralamat di Jalan Magelang Km 5, Kavling Bima Nomor 8 Yogyakarta.

Sangat tendensius

Sementara itu, Bupati Akmal Ibrahim menilai konferensi pers yang menghadirkan Roy Suryo sangat tendensius dan bertujuan politik ketimbang sebuah upaya mencari kebenaran.

Akmal menduga, foto pembanding yang dianalisis adalah wanita lain, bukan istrinya, sehingga hasilnya juga beda.

Dalam konferensi pers itu juga hadir sekitar 20 tokoh yang berseberangan secara politik dengan dirinya sejak pilkada lalu, sehingga tujuannya amat mudah ditebak. Adapun yang hadir, antara lain, Ketua DPRK Abdya Said Syamsul Bahri, Wakil Ketua DPRK RS Asmadi, dan tiga anggota dewan, yaitu Munir H Ubit, Nurhakim, dan Zulkifli Nyak, serta M Nafis A Manaf (mantan Sekda

Abdya). Selain itu, Datok Razali NG, Biaya Kamal, Mudji Budiman, T Darmansyah SH, RS Darmansyah, dan Syafaruddin Thaleb.

“Saya dan istri sempat bicara langsung dengan Roy Suryo seusai konferensi pers. Dia mengaku foto itu asli. Namun, dia tidak tahu mana istri saya. Pertama, karena tak pernah bertemu muka. Dia hanya menganalisa foto yang diberikan padanya oleh orang lain. Masalahnya foto wanita mana yang diberikan padanya sebagai foto pembanding, dia tidak tahu. Banyak wartawan dan mahasiswa juga kecewa berat karena Roy tidak memperlihatkan foto pembanding itu dalam konferensi pers,” kata Akmal yang memantau konferensi pers itu dari Jakarta.

“Terakhir Roy sepakat bertemu dengan saya dan istri bila dia balik ke Yogyakarta agar keterangannya tidak menjadi sumber fitnah baru,” tambah Akmal.

Persoalan lain jelas Akmal tidak mudah mendatangkan Roy Suryo ke Aceh. Butuh waktu dan biaya. Apalagi konferensi persnya di Hotel Hermes Palace. “Butuh anggaran besar untuk semua itu. Karena itu, dalam acara tersebut sponsornya tampak pengusaha rotan Cirebon, Zainuddin Daud, mantan Sekda M Nafis A Manaf, Ketua DPRD Said Syamsul Bahri dan sejumlah pengusaha kalah tender,” jelas Akmal. Artinya, acara itu memang sudah di-setting sedemikian rapi, bupati saja tidak sanggup menyewa Hotel Hermes kalau ada acara,” tambahnya.

“Pak Zainuddin adalah Ketua Solidaritas Warga Abdya di Jakarta (Swadaya). Dulu beliau mendukung salah satu kandidat, namun kalah. Belakangan beliau merayu orang lain untuk menjadi wakil kalau saya jatuh. Roy berkali-kali mengaku yang membiayai beliau datang adalah Swadaya. Pak Sayed Ketua DPRD mungkin beliau marah, karena gagal memaksa saya memberi HGU ribuan hektare atas namanya. Sebab, saya sudah mengumumkan seluruh tanah negara untuk kebun rakyat, sehingga masalah itu menimbulkan konflik baru,” tambah Akmal.

“Nafis sendiri mantan sekda yang saya berhentikan. Dalam kasus penyebaran foto pribadi Bupati Abdya oleh anak kandungnya, sehingga sudah di DPO oleh polisi. Anak yang numpang tinggal di rumah beliau juga terlibat, sehingga sudah ditahan polisi. Ini memang bukan soal kebenaran atau demi rakyat, tapi murni soal kepentingan elite,” kata Akmal yang berharap ada organisasi nonpolitik yang melakukan pemeriksaan secara komprehensif.

Akmal juga mendapat laporan, setelah konferensi pers, mereka langsung memakai keterangan Roy Suryo untuk memprovokasi masyarakat untuk melakukan demo besar-besaran. Tujuannya bukan untuk menegakkan hukum, atau mencari kebenaran, tapi untuk memaksa bupati turun.

Skenario ini, katanya, sudah dimatangkan sedemikian rupa. “Lihat saja nanti beberapa hari kedepan pasti ada demo. Tujuannya cuma satu Akmal turun. Soalnya kursi bupati itu telah menyilaukan mata mereka. Sebab, kalau saya bupati mereka tak bisa apa-apa,” kata Akmal dengan candanya.

Kecuali soal foto pembanding dan aktor sarat kepentingan yang bermain dalam kasus itu, Akmal juga melihat konferensi pers Roy Suryo tidak punya nilai hukum, apalagi kebenaran. Dalam hukum katanya keterangan ahli berstatus bukti penunjuk atau bukan bukti utama. Bahkan, bukti petunjuk harus didukung dulu oleh minimal dua bukti lain, serta harus dikemukakan dalam proses penegakan hukum, terutama di pengadilan.

“Jadi, apa maksud konferensi pers itu, kalau secara hukum bobotnya nol. Namun, secara politis jelas memfitnah untuk memperkeruh suasana,” kata Akmal yang juga pernah berpraktik sebagai pengacara. “Itu sebabnya saya menyerahkan semua masalah ini ke pengacara karena keinginan menghormati hukum,” tambahnya.

Beberapa kalangan menduga keinginan barisan sakit hati ini, disemangati oleh pernyataan Akmal yang akan mundur bila wanita di dalam foto tersebut bukan Ida Agustina, istrinya sendiri. Untuk membuktikan itu bukan istrinya, kelompok ini berusaha keras termasuk membiayai konferensi pers tersebut dengan harapan Akmal dapat dipaksa mundur.

Terhadap hal ini Akmal menyatakan tetap konsisten. Dia akan mundur bila terbukti itu bukan istrinya. Tapi, menurut Akmal, semuanya harus dibuktikan secara hukum, baik hukum positif maupun hukum Islam. “Jangan dengan cara yang penuh intrik dan melanggar hukum, itu malah menzalimi saya dan keluarga. Ini akan kacau-balau. Mereka juga bilang anak saya memotret foto itu umur tiga tahun, sehingga terkesan irasional. Yang benar anak saya umurnya sepuluh tahun atau kelas empat SD. Saya lelah menghadapi kemunafikan yang selalu memutarbalikkan fakta seperti ini,” kata Akmal.

Kepada warga Abdya, Akmal berharap tidak mudah diprovokasi oleh pihak mana pun. Dilihat dari cara yang sistemik seperti itu, Akmal yakin segera ada provokasi untuk demo dari kelompok ini. “Kalau pemerintah saya korup, atau ada program yang gagal saya bangga didemo. Tapi kalau karena gendang kepentingan kursi jabatan atau barisan orang yang tidak dapat proyek saya didemo, tentu saya akan sedih juga,” kata Akmal yang yakin bahwa rakyat Abdya yang merasakan besarnya perubahan di sana cukup cerdas memahami situasi ini.

Sumber: http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=57550&rubrik=1&kategori=2&topik=16

Pakar Telematika, Roy Suryo: Wanita di Foto ‘Akmal Indehoi’ Bukan Istri Bupati Abdya



Selasa, 28 Oktober 2008 01:00
>> Kuasa Hukum Akmal Laporkan Roy ke Polisi
Oleh: Harian Aceh

Teka-teki seputar foto mesra Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dengan seorang wanita, yang selama ini menjadi kontroversi di masyarakat mulai tersibak. Pakar Telematika, Roy Suryo menegaskan, wanita di foto bertajuk ‘Akmal Indehoi’ itu bukan istri Akmal Ibrahim, Ida Agustina.

Pakar Telematika, Roy Suryo dengan latar belakang foto mesra Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, yang diproyeksikan pada layar lebar saat konferensi pers di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, kemarin. Roy menegaskan, wanita di foto itu bukan istri Akmal, Ida Agustina. (HARIAN ACEH | ISRA SAFRIL)

“Wanita dalam foto itu bukan istri sah Akmal. Ini berdasarkan hasil analisa foto dalam bentuk digital dengan judul ‘Akmal Indehoi’” ujar Roy dalam konferensi pers di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (27/10), yang juga disaksikan tokoh masyarakat Abdya.

Menurutnya, analisa foto itu dilakukan melalui proses optik. Analisis tersebut memungkinkan diketahui adanya kecenderungan foto direkayasa dan secara logis, termasuk jenis kamera pengambilan gambar, resolusi, dan tanggal pengambilan foto.
“Sebelumnya saya tekankan, saya tidak mau berbohong. Ini saya jelaskan secara benar. File yang saya periksa tidak memunculkan tanggal pengambilan dan metadata file di foto,” sebut Roy.

Disebutkannya, foto itu diambil dengan kamera ukuran 1,3 mega pixel atau 1.152 x 864 pixel, sejenis kamera ponsel tipe N6680, N6630 atau N7610, dan ada kemungkinan beberapa jenis ponsel lainnya.

“Kenapa perlu saya jelaskan jenis kamera, agar dalam proses pemeriksaan dapat dijadikan bahan cross check dan diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Kata Roy, jika dilihat secara full color mungkin akan membuat penglihatan terpedaya. Namun, kalau melihat dari berbagai unsur warna, menunjukkan foto itu tidak direkayasa. “Saya pastikan bahwa foto itu asli. Jadi, bukan hasil rekayasa,” tegasnya.

Roy mengaku sebelumnya diberikan satu nama oleh lembaga yang mengundangnya ke Aceh. “Laki-laki di dalam foto itu benar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. Namun, yang menjadi pertanyaan, siapakah wanita yang berada di dalam foto itu?” tuturnya.

Hal itu terkuak, lanjut dia, setelah disodorkan foto pembanding yakni foto istri sah Akmal yang dijepret dari samping saat menghadiri kegiatan di Jakarta. Hasil analisa diperoleh perbedaan pada letak mata, bentuk alis, warna rambut, serta warna kulit.
“Foto istri Akmal yang sah bukan wanita itu, karena letak alis mata wanita di foto mesra tersebut turun ke bawah. Sementara istri Akmal tidak seperti itu. Namun, saat ini kami belum mampu menguak siapa wanita yang berada di samping Akmal dalam foto syur tersebut,” katanya.

Walaupun dirinya belum berjumpa langsung dengan istri Akmal, Ida Agustina, tetapi ada bukti foto pembanding saat Akmal bersama istrinya melakukan camping dan foto saat di Jakarta dalam tampilan dari samping.

“Foto di Jakarta menunjukkan wajah dari samping, sehingga dapat dibandingkan dengan alis mata dan letak mata serta rahang yang berbeda dengan di dalam foto ‘Akmal Indehoi’. Namun tidak dapat dilihat warna rambut karena tertutup jilbab,” lanjut Roy.
Dari sisi perbandingan, kata Roy, foto Akmal identik dengan di dalam foto tersebut, namun wanita itu tidak identik dengan istrinya, Ida Agustina.

“Meski demikian, kebenaran tidak absolut dan saya siap melakukan analisa jika ada bukti lain. Saya akan upayakan menjadi saksi ahli dan bersedia bertanggung jawab serta siap ke Abdya, sehingga persoalan itu berlangsung sesuai hukum,” tandas Roy.
Dikatakannya, kasus serupa pernah dijumpai saat beredarnya foto istri Bupati Pekalongan dengan wakil bupati, namun pihak pelapor malah menjadi tersangka.

Roy juga menyebutkan, jika memungkinkan ada foto wanita yang dicurigai, dia akan menunjukkan perbandingannya. Mengenai rentan waktu pengambilan foto, Roy berpendapat, sekitar satu hingga dua tahun dari sekarang. “Dari bentuk dan postur tubuh, usia wanita di foto itu sekitar 20-30 tahun,” katanya.
Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, Kuasa Hukum Akmal Ibrahim, J Kamal Farza dari Farza Lawfirm, kemarin sore, melaporkan pakar telematika ke polisi karena dinilai mencemarkan nama baik dan menimbulkan fitnah.

Menurut Kamal Farza, Roy Suryo diadukan ke polisi setelah sebelumnya pakar telematika itu menyimpulkan bahwa Akmal bersama wanita lain yang bukan istrinya di dalam foto, dengan perbandingan dua foto yang tidak diperlihatkan kepada pers.
“Roy hanya menganalisa secara dasar warna kulit dan alis perempuan di foto, berbeda dengan foto Ida yang dimiliki Roy,” kata Kamal.

Dia menyebutkan, Roy juga telah menyederhanakan masalah dan langsung memberikan kesimpulan akhir sehingga merugikan Akmal. “Kami juga mempertanyakan kapasitas Roy Suryo mengidentifikasikan keberadaan klien kami di foto koleksi pribadinya,” sebut Kamal.

Dikatakannya, Roy Suryo telah berbicara di depan publik, seolah-olah Akmal berpose tidak senonoh yang melanggar Syariat Islam dengan perempuan selain istrinya. “Seharusnya, sebagai ahli telematika, Roy hanya mengkaji keaslian foto saja, bukan mengidentifikasi foto dimaksud, Akmal dan istrinya atau bukan,” katanya.
Tim kuasa hukum Akmal yang terdiri J Kamal Farza, Nurul Ikhsan, Nashrun Marzuki, Imran Mahfudi, Zulfan, Kamaruddin, dan Safariah, sebelumnya mengadukan Roy ke Polda Aceh. Namun, karena gangguan listrik pelaporan kasus itu dialihkan ke Poltabes Banda Aceh.

“Hingga kini kasus foto yang dilansir Roy Suryo kepada publik sedang ditangani Polres Abdya. Pernyataan dia telah membentuk opini publik dan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung,” tandas Kamal.(ril)

Sumber: http://www.harian-aceh.com/index.php?/Banda-Aceh/pakar-telematika-roy-suryo-wanita-di-foto-akmal-indehoi-bukan-istri-bupati-abdya.html

Bupati Abdya Adukan Roy ke Polisi

Oleh: Junaidi | The Globe Journal
Banda Aceh – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dan istrinya Ida Agustina melalui kuasa hukum melaporkan pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo ke polisi karena dituduh mencemarkan nama baik bupati Abdya dan istrinya pada Senin (27/10) dengan mengatakan di depan publik bahwa foto perempuan dalam pelukan bupati Abdya bukanlah istrinya.

Kuasa hukum Akmal masing-masing J. Kamal Farza, Nurul Ikhsan, Nasrun Marzuki, Imran Mahfudi, Zulfan, kamaruddin dan Safariah melaporkan Roy Suryo ke Poltabes Banda Aceh pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB dan diterima oleh Bripda Muhammad Azhari.

Dalam laporan dengan nomor: Pol:LPK/675/X/2008/SPK disebutkan Roy Suryo diadukan telah mencemarkan nama baik Akmal Ibrahim dan Istria Ida Agustina didepan puluhan wartawan dan tokoh Masyaraka Abdya di Hotel Harmes Palace Banda Aceh, Senin (27/10). Setelah selesai membuat pengaduan di SPK Poltabes Banda Aceh, kuasa hukum Akmal lansung menuju ruang Reskrim Poltabes Banda Aceh untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Disela-sela memberikan laporan ke Poltabes Banda Aceh, J. Kamal Farrza mewakili kuasa hukum Akmal yang lain menyebutkan, “Klien kami merasa nama baiknya tercemar akibat Roy Suryo berbicara tidak berdasarkan fakta kepada wartawan dan tokoh masyarakat Abdya tadi pagi seputar kasus foto Akmal dan istrinya yang penyebaran foto pribadi tersebut melalui telepon seluler milik istri Akmal dan saat ini sedang diproses secara hukum oleh aparat kepolisian Polres Abdya.”

Menurut Kamal, seharusnya sebagai pakar telematika Roy Suryo mengerti bahwa analisa yang dilakukannya tersebut tidak berdasarkan fakta dan hasilnya dapat merusak nama baik Bupati Abdya. “Kepada orang banyak Roy Suryo menyebutkan kesimpulannya perempuan dalam pelukan Akmal yang tersebur melalui foto tersebut bukanlah istri Akmal sendiri, dasarnya adalah warna kulit dan alis difoto berbeda dengan foto Ida yang dimiliki Roy Suryo,” ujar Kamal.

Kamal menambahkan, Roy Suryo telah merugikan Akmal Ibrahim padahal Roy belum benar-benar teliti melakukan analisa terhadap foto yang berasal dari telepon seluler.[003]

http://www.tgj.co.id/detilberita.php?id=1009

Roy Suryo Diadukan ke Polisi


Senin, 27 Oktober 2008 | 19:45 WIB

Oleh: Mahdi Muhammad – KOMPAS.com

BANDA ACEH, SENIN - Pakar telematika dan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Senin (27/10) petang, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam atas kasus pencemaran nama baik. Roy Suryo dilaporkan oleh kuasa hukum Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, karena dinilai telah memberikan penjelasan di luar kapasitasnya sebagai seorang ahli telematika.

Kuasa hukum Akmal Ibrahim, T Kamal Farza, ditemui di markas Polda NAD, Senin petang, menyatakan, kliennya merasa telah dicemarkan nama baiknya karena Roy Suryo berbicara berdasarkan fakta-fakta yang sumir. Dalam rilis yang diterima dari pengacara tersebut, dinyatakan, Roy Suryo mengaku bahwa perempuan yang bersama dengan Akmal Ibrahim bukan merupakan istri pelapor. Pernyataan Roy, kata Kamal Farza, didasarkan atas dua foto pembanding yang dimiliki Roy Suryo.

Menurut Kamal Farza, Roy Suryo telah melakukan penyederhanaan masalah dan langsung pada kesimpulan akhir yang sangat merugikan kliennya sebagai pejabat publik di Aceh Barat Daya. Di samping itu, Kamal Farza juga menilai, seharusnya analisis Roy hanya sebatas pada asli atau tidaknya foto yang beredar tersebut. Bukan pada benar atau tidaknya perempuan yang berada pada foto tersebut.

Kasus foto ini mencuat sejak beberapa waktu lalu. Dalam foto yang sudah beredar luas di masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam, Akmal Ibrahim, yang merupakan mantan wartawan salah satu koran lokal di Aceh, berpose mesra dengan seorang perempuan. Akmal sendiri, salam salah satu layanan pesan singkatnya menyatakan, perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah istrinya, Ida.

Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/27/19451254/Roy.Suryo.Diadukan.ke.Polisi

Roy Suryo dilaporkan Bupati Abdya ke Polisi



Selasa, 28 October 2008 00:00 WIB
Oleh: WASPADA ONLINE

BANDA ACEH - Suhu politik di Aceh Barat Daya (Abdya) tak kunjung surut. Sebaliknya makin membara. Ahli telematika, Roy Suryo didatangkan ke Banda Aceh untuk menelisik foto mesra Bupati Abdya dan istrinya.

Di pihak lain, Akmal Ibrahim mengadukan Roy Suryo ke polisi perihal analisis dia yang menyatakan wanita dalam dekapan itu bukan istri Akmal.

Menyikapi itu, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim mengingatkan pers harus melihat kasus dirinya secara proporsional. Dirinya mengaku sedang dizalimi oleh orang-orang yang secara politik berseberangan dengan dirinya.

"Makanya, pers tidak boleh melupakan fakta. Apakah benar foto yang menjadi pembanding itu istri saya. Ini sesuatu yang diada-adakan dan dipaksakan agar saya jatuh dan mereka naik menjadi Bupati. Mereka tidak sabar, kalau secara normal, jabatan saya masih 3,5 tahun lagi," kata Akmal Ibrahim di ujung percakapannya melalui telfon selularnya..

Akmal membenarkan politik di Abdya sudah tidak sehat. Namun dia tetap yakin kebenaran ada dalam diri dia. "Sesuatu yang saya yakini benar tidak akan menimbulkan rasa takut. Saya jalani saja dan masyarakat diminta tidak perpancing dan terprovokasi oleh permainan politik kotor itu," ingat Akmal Ibrahim yang juga mantan wartawan senior di Aceh itu.

Akmal tidak habis pikir persoalan politik lokal (Abdya) dan jauh dari hiruk pikuk Jakarta, tapi menjadi perhatian Roy Surya yang sengaja didatangkan dari Yogyakarta, kemudian membuat pertemuan di hotel mewah, Hermez Palace. Dari mana dananya dan siapa dalang di balik kedatangan Roy Surya. "Saya tahu ada skenario besar untuk menjatuhkan harga diri dan martabat saya dan ini tidak bisa dibiarkan," tandas dia.

Bupati Akmal juga minta polisi mengusut tuntas orang-orang yang secara sengaja ingin menjatuhkan harga dirinya. "Sepertinya orang -orang yang selama ini menzalimi saya tidak tersentuh hukum," sebut Akmal.

Untuk mengklarifikasi hasil analisis foto itu, Bupati Akmal siang kemarin sudah menghubungi Roy Suryo dan telah membuat janji bertemu dengan pakar telematika itu di Jakarta . "Saya akan perlihatkan istri saya. Dia (Roy Suryo) kan tidak kenal saya dan istri saya," jelas Akmal yang saat ini berada di Jakarta bersama istri dan anaknya.

Foto asli
Sebelumnya, pakar telematika, Roy Suryo memastikan perempuan dalam dekapan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH bukan Ida Agustina. "Foto ini asli bukan rekayasa dan perempuan ini bukan istri bapak Akmal," kata Roy Suryo Notodiprojo di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh Senin (27/10).

Pernyataan Roy di hadapan tokoh masyarakat Aceh Barat Daya, dan wartawan sungguh mengejutkan, karena sebelumnya Ida Agustina telah memberikan pernyataan perempuan tersebut adalah dirinya. Laporan Ida Agustina kepada polisi awal Oktober lalu membuat tiga warga Abdya ditahan polisi atas tuduhan menyebarkan foto koleksi pribadi Bupati Abdya dan Istinya.

Roy dalam pernyataan mengatakan ditemukannya perbedaan pada ukuran alis, warna kulit, serta kerutan kulit wanita dalam foto yang menghebohkan Abdya di menjelang perayaan Idul Fitri lalu. "Dari beberapa foto bapak Akmal dan istrinya yang saya periksa, wanita dalam foto ini berbeda dengan istrinya," kata Roy Suryo sambil menyebut foto itu direkam dengan handphone berkamera sekitar 1-2 tahun lalu.

Roy menyebutkan dirinya bertanggungjawab atas pernyataan itu. Bahkan dirinya juga bersedia memberikan kesaksian di hadapan pihak kepolisian mau pun pengadilan. "Bila diminta saya bersedia hadir ke Kabupaten Aceh Barat Daya," kata Roy.

Kasus foto mesra Bupati Abdya kata Roy, mirip dengan terungkapnya hubungan selingkuh wakil bupati dengan istri Bupati Pekalongan, dimana orang yang menyebarkan foto ditahan, namun kemudian dibebaskan lagi karena foto itu asli bukan rekayasa.

Selain kepada tokoh masyarakat Abdya, dan juga Ketua DPRk Abdya, H. Said Syamsul Bahri, dan Wakil Ketua DPRK Abdya H Rs Asmadi SmHk, serta sejumlah wakil rakyat lainnya, pernyataan serupa juga disampaikan Roy Suryo di hadapan Wakil Gubernur Pemerintah Aceh, Muhammad Nazar S.Ag di kantor Gubernur Aceh.

Dalam pernyataan usai bertemu Roy, Wagub mengharapkan masyarakat bisa tenang tidak terganggu dengan masalah itu.

Dilapor ke Polisi
Sementara Bupati Abdya Akmal Ibrahim melalui kuasa hukumnya J Kamal Farza SH dari Farza Lawfirm, Senin petang melaporkan pakar Telematika KMRT Roy Suryo Notodiprojo ke Kepolisian Kota Besar Banda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik. "Klien kami tercemar nama baiknya akibat Roy Suryo berbicara berdasarkan fakta-fakta sumir kepada pers tadi pagi (kemarin-red)," kata J Kamal Farza SH kepada wartawan di Banda Aceh, Senin petang.

Usai membuat laporan pengaduan yang diterima staf Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Poltabes Banda Aceh Bripda Muhammad Azhari dengan LPK/675/X/2008/SPK tertanggal 27 Oktober 2008 itu, J Kamal Farza menyebutkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo terkait penjelasannya kepada pers di Hermes Palace Hotel Banda Aceh tentang foto mesra sang bupati dengan istrinya Ida Agustina.

Selain berbicara berdasarkan fakta yang sumir, menurut Kamal, Roy Suryo juga telah melakukan jump to conlusion yaitu menyederhanakan masalah dan langsung pada kesimpulan akhir yang merugikan kliennya. "Roy Suryo berbicara di depan publik dan wartawan seolah-olah klien kami berpose tidak senonoh dengan perempuan selain isterinya. Perbuatan Roy Suryo ini mengandung fitnah dan telah mencemarkan nama baik klien kami, Akmal Ibrahim dan Ida Agustina.

Kasus foto yang dilansir Roy Suryo kepada pers dan tokoh masyarakat Abdya ini sedang ditangani aparat kepolisian resort Abdya, sehingga bisa membentuk opini publik dan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung," sambungnya.
(ags/b02/b32/b09)
Sumber: http://www.waspada.co.id/berita/-roy-suryo-dilaporkan-bupati-abdya-polisi.html

Analisa Foto Hot Bupati, Roy Suryo Dilaporkan


Selasa, 28 Oktober 2008 - 02:11 wib
Oleh: Muhammad Riza - Okezone

BANDA ACEH - Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim melalui pengacaranya T Kamal Farza SH melaporkan pakar telematika Roy Suryo, ke Polda Aceh. Roy Suryo dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap pernyataan dan analisanya mengenai foto mesra sang Bupati tersebut.

�"Kami telah datang dan melaporkan Roy Suryo kepada Polda Aceh sekitar pukul 16.00 Wib tadi, kami sangat kecewa dengan hasil analisis Roy Suryo dan ini adalah pencemaran nama baik," Kata Kamal Farza, Pengacara Bupati Aceh Barat Daya, di Banda Aceh, Senin (27/10/2008).

Menurut Kamal, kliennya merasa telah dicemarkan nama baiknya karena Roy Suryo berbicara berdasarkan fakta-fakta yang sumir. Pihaknya menilai, Roy telah melakukan penyederhanaan masalah dan langsung pada kesimpulan akhir yang sangat merugikan kliennya sebagai pejabat publik di Aceh Barat Daya.

"Ini sangat merugikan klien kami, seharusnya analisis Roy hanya sebatas pada asli atau tidaknya foto tersebut, bukan malah sampai benar atau tidaknya itu istri akmal," ujarnya.

Menyebarnya foto pribadi Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim terjadi pada awal Oktober 2008 lalu tepatnya menjelang hari raya Idul fitri.

Dibeberapa media lokal akmal mengatakan, Foto pribadinya yang menyebar luas ke masyarakat itu adalah istrinya bernama Ida Agustina. Foto itu diambil oleh anaknya yang masih balita.

Ia menduga foto itu tersebar saat handphone anaknya diperbaiki di salah satu toko di kabupaten tersebut. Akmal juga mengaku siap di cambuk jika benar bahwa yang berpelukan dengannya itu bukan pasangan sahnya.

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/10/27/1/158107/analisa-foto-hot-bupati-roy-suryo-dilaporkan

Roy Suryo: Foto Hot Bupati Aceh Barat Daya Asli!


Selasa, 28 Oktober 2008 - 01:09 wib
Oleh: Muhammad Riza - Okezone

ACEH - Pakar telematika Indonesia, Roy Suryo meneliti foto mesra Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim dengan seorang wanita yang diakui sebagai istri Akmal yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan analisa Roy, Wanita yang tidur dengan sang Bupati itu bukanlah istrinya.

"Foto ini asli bukan rekayasa dan perempuan ini bukan istri Bapak Akmal, Dari Beberapa foto Bapak Akmal dan istrinya yang saya periksa, wanita dalam foto ini berbeda dengan istrinya," kata Roy suryo Di Banda Aceh, Senin (27/10/2008).

Menurut Roy ditemukannya perbedaan pada ukuran alis, warna kulit, serta kerutan kulit wanita dalam foto dengan wajah istri Akmal. Foto akmal yang sedang berpelukan dengan dengan seorang wanita di atas ranjang itu direkam dengan mengunakan kamera hape sekitar satu tahun lalu.

Roy juga mengaku siap dimintai keterangan dan bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut. Sebab foto dimaksud bukan rekayasa dan benar-benar asli.

"Saya bersedia memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian maupun pengadilan, Bila diminta saya bersedia hadir ke Aceh Barat Daya, ujarnya.

Menyebarnya foto pribadi Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim terjadi pada awal oktober 2008 lalu. Foto itu juga sempat ditempelkan ditempat-tempat umum di kabupaten tersebut oleh orang tak dikenal.
(fit) (kem)

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/10/27/1/158101/roy-suryo-foto-hot-bupati-aceh-barat-daya-asli