Rabu, 29 Oktober 2008

Perkara Cut Yetti, Korban Terkecoh RI-1 dan RI-2


Lhokseumawe | Harian Aceh—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (28/10), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis rental mobil dengan terdakwa Cut Yetti, Direktris CV Year’s Group. Salah seorang saksi korban mengaku tergiur merentalkan mobilnya kepada Year’s Group karena mengira ada RI-1 (presiden) dan RI-2 (wakil presiden) di belakang Cut Yetti.

Pengakuan tersebut disampaikan Sukarman S alias Pak De, pengusaha asal Medan, Sumatera Utara. Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Pak De meyakini di belakang Cut Yetti ada RI-1 dan RI-2 karena penampilan Direktris Year’s Group itu sangat meyakinkan. “Saya percaya dia benar-benar orang hebat, karena untuk menemuinya sangat sulit, harus menunggu berjam-jam,” kata Pak De.

Pak De semakin yakin karena sepengetahuannya—berdasarkan informasi yang ia peroleh—Cut Yetti bekerja di PT Angkasa Pura, perusahaan yang mengelola bandara di nusantara ini. “Banyak yang bilang bahwa di belakang Cut Yetti ada RI-1 dan RI-2,” katanya lagi.

Sementara terdakwa Cut Yetty membantah kalau di belakang bisnis yang ia jalankan di-back-up oleh RI-1 dan RI-2. Cut Yetti juga membantah dirinya bekerja di PT Angkasa Pura. “Yang benar, saya pernah bekerja di PT Angkasa Trade Engginering. Perusahaan ini pernah bekerja sama dengan PT Angkasa Pura. Kalau RI-1 dan RI-2 nggak ada,” katanya.

Kerugian Korban

Dalam sidang, kemarin, pemeriksaan terhadap saksi korban ikut melebar terhadap kerugian korban. Hal ini akibat pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Effnedi Idris, SH dan Tri Anuarti, SH, yang ingin tahu berapa kerugian Sukarman S alias Pak De, salah seorang saksi korban. Terkait jumlah kerugian Pak De, sempat menjurus ke arah perdebatan panjang antara penasehat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim, Maratua Rambe, SH, segera menengahi perdebatan tersebut. Menurut Rambe, sesuai dakwaan JPU bahwa perkara tersebut terkait Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Kita harus fokus ke perkara. Soal kerugian, kalau memang, kalau memang, dan kalau memang (diucap tiga kali—red), nantinya terdakwa punya itikad baik untuk menyelesaikannya, nantinya mari kita cari ahli untuk menghitungnya,” kata Rambe.

Selain saksi korban atas nama Sukarman S, dalam persidangan kemarin juga diperiksa saksi korban atas nama Sunarko, asal Binjai, Sumut, dan T Mukhlis, pengusaha asal Bireuen. Menurut JPU Irwansyah dan Epi Puspita, sejauh ini sudah enam saksi dihadirkan ke persidangan dalam dua kali sidang. “Semua saksi ada 15 orang, 11 di antaranya saksi korban,” kata Epi Puspita. Persidangan lanjutan perkara tersebut akan digelar, Kamis (30/10).

Saat ditemui seusai persidangan, Sukarman S mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar lebih akibat penipuan dan penggelapan bisnis rental mobil di bawah pengelolaan CV Year’s Group itu. “Ada enam mobil yang saya rentalkan kepada Years’ Group, tiga di antaranya mobil pribadi saya, tiga lainnya milik rekan saya,” kata dia.

Sedangkan Sunarko mengaku mengalami kerugian mencapai Rp200 juta lebih, karena satu unit mobil kijang Innvova yang ia rentalkan kepada Year’s Group hingga kini tidak diketahui lagi keberadaannya. “Mobil itu saya kredit. Yang sudah saya setor Rp150 juta, kemudian sejak Desember 2007 sampai sekarang belum saya setor, per bulannya Rp5 juta,” kata Sunarko.

Sementara T Mukhlis mengalami kerugian mencapai Rp161 juta lebih, karena satu unit mobil kijang Innova miliknya belum dikembalikan oleh Year’s Group. Ia juga membeli mobil tersebut sistem kredit. “Sampai sekarang, saya sudah rugi Rp161.790.000,” kata pria berkacamata ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cut Yetti Indra M,45, warga Komplek Perumahan PT PIM, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sebagai terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (28/8). Sedikitnya 11 korban bisnis rental mobil Years Group (YG) mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

JPU Epi Puspita, dalam surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-80/Lsm/Ep.1/07/2008, menyatakan perbuatan terdakwa Cut Yetti diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(irs)

http://www.harian-aceh.com/index.php?/Lhokseumawe/perkara-cut-yetti-korban-terkecoh-ri-1-dan-ri-2.html

Tidak ada komentar: