Senin, 03 November 2008

Roy Suryo Minta Akmal dan Istri Cabut Pengaduan

Roy Suryo, ahli telematika asal Yokyakarta, meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, mencabut pengaduan yang telah disampaikan ke Poltabes Banda Aceh, awal pekan lalu. Tapi, Akmal menepis permintaan pria berdarah ningrat itu dengan mengatakan, “Selamat bertemu di pengadilan.”

Menurut Akmal, permintaan tersebut disampaikan Roy Suryo melalui layanan pesan pendek (SMS) kepada dia dan istrinya, Ida Agustina, saat berada di Jakarta beberapa hari lalu. Kecuali berkomunikasi melalui SMS, Akmal juga mengaku sudah bicara dengan Roy Suryo melalui handphone (HP).

Masih menurut Akmal, dalam pembicaraan tersebut, Roy menyatakan setuju bertemu dan siap menyampaikan hal yang sebenar-benarnya menyangkut pernyataan profesionalnya dalam konferensi pers di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin (27/10) lalu terkait foto mesra Bupati Abdya Akmal Ibrahim dengan seorang wanita. Istri Akmal, Ida Agustina, mengklaim bahwa wanita yang dipeluk Akmal di atas ranjang itu adalah dirinya, namun Roy Suryo berpendapat lain.

Kesediaan Roy untuk bertemu Akmal, kata Akmal, dibarengi sebuah permintaan melalui SMS, yakni Akmal dan istrinya harus mencabut lebih dulu gugatan terhadap Roy yang telah didaftarkan melalui kuasa hukum Akmal, J Kamal Farza Cs, ke Poltabes Banda Aceh.

“Besok sore (Selasa) saya di Jakarta, silakan diatur waktu dan tempatnya. Saya insya Allah selalu siap menyampaikan yang sebenar-benarnya. Hanya saja, tolong sampaikan ke lawyer, agar mencabut gugatan ke saya dahulu,” demikian isi SMS dari Roy Suryo yang disampaikan ke Akmal Ibrahim dan Ida Agustina. Akmal kemudian memperlihatkannya kepada Serambi.
Tapi permintaan Roy tersebut ditolak Akmal, dengan jawaban, “Selamat bertemu di pengadilan.”

Semula, kata Akmal, tujuannya ingin bertemu Roy adalah untuk memperkenalkan istrinya, Ida Agustina. “Dalam pembicaraan dengan telpon, dia (Roy Suryo) mengaku belum pernah melihat istri saya. Jadi, saya ingin mengenalkan. Itu saja. Persoalan hasil analisisnya tentang foto saya dengan istri, biarkan saja berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Akmal yang mantan pengacara kepada Serambi, Sabtu (1/11).

Sebagaimana diberitakan pekan lalu, saat berada di Banda Aceh, Senin (27/10), Roy Suryo mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait foto mesra Bupati Akmal Ibrahim yang beredar di kalangan terbatas beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil analisisnya, ahli telematika asal Yogyakarta itu menyatakan bahwa wanita di dalam foto tersebut adalah orang lain, bukan istri Akmal, Ida Agustina.
Menyusul pernyataan Roy tersebut, pada hari itu juga, Bupati Akmal Ibrahim dan istrinya, Ida Agustina, melalui kuasa hukum mereka dari Farza Lawfirm, melaporkan KRMT Roy Suryo Notoniprojo, ke Poltabes Banda Aceh.

Akmal mengadukan pria berdarah ningrat itu karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya dengan membeberkan foto pribadinya ke khalayak ramai, sekaligus menyatakan bahwa wanita dalam foto itu bukan Ida Agustina, istri Akmal.
Sementara itu, Kapolres Persiapan Abdya, Kompol Sumardi SKM mengatakan penyidik tidak terpengaruh sedikit pun dengan pernyataan Roy Suryo yang pakar telematika. Buktinya, penyidik terus giat bekerja secara profesional mengusut kasus pencemaran nama baik Bupati Abdya itu.

“Kita (polisi) sedikit pun tidak terpengaruh dengan pernyataan Roy Suryo. Penegakan hukum atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah itu terus berjalan secara profesional dengan bukti-bukti yang cukup,” kata Kompol Sumradi menjawab Serambi setelah pernyataan Roy Suryo dikutip media massa.

http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1166981

Kasus Foto ‘Akmal Indehoi’, Bupati Abdya Diperiksa Polisi



Banda Aceh | Harian Aceh—Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim, Senin (3/10), diperiksa polisi sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Akmal melaporkan Roy Suryo ke polisi atas pernyataan pakar telematika itu yang menyebutkan wanita di foto ‘Akmal Indehoi’ bukan istri Bupati Abdya, Ida Agustina.


Istri Bupati Abdya, Ida Agustina didampingi suaminya, Akmal Ibrahim, memberi penjelasan kepada wartawan di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh usai menjalani pemeriksaan di Poltabes Banda Aceh, kemarin. (HARIAN ACEH | RAHMAD KELANA)
Akmal dimintai keterangan dengan 14 pertanyaan terkait alasan pengaduan Roy Suryo ke pihak kepolisian. “Klien kami dimintai keterangan secara substansial menyangkut alasan pengaduan tersebut,” ujar J Kamal Farza, kuasa hukum Akmal Ibrahim, kemarin.

Kata dia, pihaknya menilai Roy Suryo tidak memiliki kapasitas mengeluarkan pernyataan pers terkait foto heboh tersebut. “Makanya kami juga akan melaporkan Roy Suryo secara perdata ke Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta,” lanjut J Kamal.

Sementara Kasat Reskrim Poltabes Banda Aceh AKP Sudarmin SIk mengatakan selain memintai keterangan Akmal, pihaknya juga akan memanggil Roy Suryo setelah pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. ”Roy tetap akan dipanggil, apalagi dia yang menjadi terlapor di kasus pencemaran nama baik ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, teka-teki seputar foto mesra Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim dengan seorang wanita, yang selama ini menjadi kontroversi di masyarakat mulai tersibak. Pakar Telematika Roy Suryo menegaskan, wanita di foto bertajuk ‘Akmal Indehoi’ itu bukan istri Akmal Ibrahim, Ida Agustina.

“Wanita dalam foto itu bukan istri sah Akmal. Ini berdasarkan hasil analisa foto dalam bentuk digital dengan judul ‘Akmal Indehoi’” ujar Roy dalam konferensi pers di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (27/10), yang juga disaksikan tokoh masyarakat Abdya.

Menurutnya, analisa foto itu dilakukan melalui proses optik. Analisis tersebut memungkinkan diketahui adanya kecenderungan foto direkayasa dan secara logis, termasuk jenis kamera pengambilan gambar, resolusi, dan tanggal pengambilan foto.

“Sebelumnya saya tekankan, saya tidak mau berbohong. Ini saya jelaskan secara benar. File yang saya periksa tidak memunculkan tanggal pengambilan dan metadata file di foto,” sebut Roy.

Disebutkannya, foto itu diambil dengan kamera ukuran 1,3 mega pixel atau 1.152 x 864 pixel, sejenis kamera ponsel tipe N6680, N6630 atau N7610, dan ada kemungkinan beberapa jenis ponsel lainnya.

“Kenapa perlu saya jelaskan jenis kamera, agar dalam proses pemeriksaan dapat dijadikan bahan cross check dan diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.

Kata Roy, jika dilihat secara full color mungkin akan membuat penglihatan terpedaya. Namun, kalau melihat dari berbagai unsur warna, menunjukkan foto itu tidak direkayasa. “Saya pastikan bahwa foto itu asli. Jadi, bukan hasil rekayasa,” tegasnya.

Roy mengaku sebelumnya diberikan satu nama oleh lembaga yang mengundangnya ke Aceh. “Laki-laki di dalam foto itu benar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. Namun, yang menjadi pertanyaan, siapakah wanita yang berada di dalam foto itu?” tuturnya.

Hal itu terkuak, lanjut dia, setelah disodorkan foto pembanding yakni foto istri sah Akmal yang dijepret dari samping saat menghadiri kegiatan di Jakarta. Hasil analisa diperoleh perbedaan pada letak mata, bentuk alis, warna rambut, serta warna kulit.

“Foto istri Akmal yang sah bukan wanita itu, karena letak alis mata wanita di foto mesra tersebut turun ke bawah. Sementara istri Akmal tidak seperti itu. Namun, saat ini kami belum mampu menguak siapa wanita yang berada di samping Akmal dalam foto syur tersebut,” katanya.

Walaupun dirinya belum berjumpa langsung dengan istri Akmal, Ida Agustina, tetapi ada bukti foto pembanding saat Akmal bersama istrinya melakukan camping dan foto saat di Jakarta dalam tampilan dari samping.

“Foto di Jakarta menunjukkan wajah dari samping, sehingga dapat dibandingkan dengan alis mata dan letak mata serta rahang yang berbeda dengan di dalam foto ‘Akmal Indehoi’. Namun tidak dapat dilihat warna rambut karena tertutup jilbab,” lanjut Roy.

Dari sisi perbandingan, kata Roy, foto Akmal identik dengan di dalam foto tersebut, namun wanita itu tidak identik dengan istrinya, Ida Agustina.

“Meski demikian, kebenaran tidak absolut dan saya siap melakukan analisa jika ada bukti lain. Saya akan upayakan menjadi saksi ahli dan bersedia bertanggung jawab serta siap ke Abdya, sehingga persoalan itu berlangsung sesuai hukum,” tandas Roy.

Dikatakannya, kasus serupa pernah dijumpai saat beredarnya foto istri Bupati Pekalongan dengan wakil bupati, namun pihak pelapor malah menjadi tersangka.

Roy juga menyebutkan, jika memungkinkan ada foto wanita yang dicurigai, dia akan menunjukkan perbandingannya. Mengenai rentan waktu pengambilan foto, Roy berpendapat, sekitar satu hingga dua tahun dari sekarang. “Dari bentuk dan postur tubuh, usia wanita di foto itu sekitar 20-30 tahun,” katanya.

Dilaporkan ke Polisi

Atas pernyataan Roy tersebut, Kuasa Hukum Akmal Ibrahim, J Kamal Farza dari Farza Lawfirm, langsung melaporkan pakar telematika itu ke polisi karena dinilai mencemarkan nama baik dan menimbulkan fitnah.

Menurut Kamal Farza, Roy Suryo diadukan ke polisi setelah sebelumnya pakar telematika itu menyimpulkan bahwa Akmal bersama wanita lain yang bukan istrinya di dalam foto, dengan perbandingan dua foto yang tidak diperlihatkan kepada pers.

“Roy hanya menganalisa secara dasar warna kulit dan alis perempuan di foto, berbeda dengan foto Ida yang dimiliki Roy,” kata Kamal.

Dia menyebutkan, Roy juga telah menyederhanakan masalah dan langsung memberikan kesimpulan akhir sehingga merugikan Akmal. “Kami juga mempertanyakan kapasitas Roy Suryo mengidentifikasikan keberadaan klien kami di foto koleksi pribadinya,” sebut Kamal.

Dikatakannya, Roy Suryo telah berbicara di depan publik, seolah-olah Akmal berpose tidak senonoh yang melanggar Syariat Islam dengan perempuan selain istrinya. “Seharusnya, sebagai ahli telematika, Roy hanya mengkaji keaslian foto saja, bukan mengidentifikasi foto dimaksud, Akmal dan istrinya atau bukan,” katanya.

Tim kuasa hukum Akmal yang terdiri J Kamal Farza, Nurul Ikhsan, Nashrun Marzuki, Imran Mahfudi, Zulfan, Kamaruddin, dan Safariah, semula berniat mengadukan Roy ke Polda Aceh. Namun, karena gangguan listrik pelaporan kasus itu dialihkan ke Poltabes Banda Aceh.(ril)

http://www.harian-aceh.com/index.php?/banda-aceh/kasus-foto-akmal-indehoi-bupati-abdya-diperiksa-polisi/rss.html

Sabtu, 01 November 2008

Akhirnya, Bagir Pensiun Juga

Oleh: Hukum Online

“Hari ini adalah hari terakhir saya sebagai pimpinan MA,” ujar Bagir Manan. Di hari terakhirnya menjabat, Bagir menceritakan pencapaian reformasi peradilan yang digagasnya.

'Surat cinta' dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sudah dikirim dua minggu lalu. Surat berupa Keputusan Presiden (Keppres) No. 87/P Tahun 2008 itu menyatakan hak pensiun Bagir diberikan terhitung mulai 1 November 2008. Artinya, Jumat (31/10), merupakan hari terakhir Bagir menjabat Ketua Mahkamah Agung. “Hari ini adalah hari terakhir saya sebagai pimpinan MA,” ujar Bagir Manan.

Sebelumnya, kepada beberapa wartawan, Bagir memang pernah mengutarakan niatnya untuk segera meninggalkan institusi yang dikomandani. Namun, 'perpisahan' tersebut urung terjadi. Bagir ternyata masih melenggang di pengadilan negara tertinggi di Indonesia ini.

Berbeda dengan waktu itu, kali ini, Bagir sepertinya benar-benar ingin meninggalkan Mahkamah Agung. Selain Keppres sudah turun, Bagir pun secara resmi menggelar acara perpisahan dengan wartawan. “Terima kasih sedalam-dalamnya kepada anda semua,” ujarnya kepada wartawan.

Pada kesempatan itu, Bagir menceritakan kiprahnya selama di Mahkamah Agung. Mulai dari persoalan yang dihadapi sampai reformasi peradilan yang telah dicapainya. Kesempatan tersebut benar-benar dijadikan Bagir sebagai ajang flash back kehidupannya di Mahkamah Agung.

Ketika pertama kali memimpin, Bagir mencatat ada empat isu besar yang harus segera dijamah oleh reformasi peradilan. Pertama, independensi kekuasaan kehakiman. Kedua, mafia peradilan. Ketiga, penunggakan perkara. Keempat, mutu putusan yang kurang memuaskan.

Ternyata, kata Bagir, masih ada masalah lain yang harus dihadapi, yaitu soal anggaran. Kala itu, anggaran Mahkamah Agung hanya Rp 50 Miliar. Separuhnya untuk gaji para hakim dan pegawai.

Mengenai reformasi peradilan, Bagir menjelaskan, Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga donor internasional. “Kita susun blueprint untuk strategi pembangunan MA,” jelasnya. Tim pembaharuan Mahkamah Agunng pun dibentuk. Tim tersebut dihuni sejumlah aktivis LSM.

Kerja sama tak hanya dilakukan di tingkat regional. Kunjungan ke lembaga-lembaga peradilan di luar negeri pun dilakukan. Diskusi Hak Asasi Manusia (HAM) ke Hawai, pelatihan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ke Jepang, belajar manajemen keuangan dengan Mahkamah Federal Australia, sampai pelatihan teroris ke Perancis telah dilakukan para hakim agung.

Strategi tersebut dirasa ampuh untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi Mahkamah Agung. Bagir mengatakan banyak perkara yang diselesaikan dengan cepat. Tunggakan perkara pun bisa diminimalisir. Ia mengklaim Mahkamah Agung bisa menyelesaikan seribu perkara dalam waktu sebulan. Saat ini, memang ada 8.280 perkara yang mampir di MA. “Tapi itu perkara baru semua,” tuturnya.

Ia menegaskan, mulai saat ini perkara di Mahkamah Agung tidak boleh berusia lebih dari dua tahun. “Nanti tak ada lagi perkara yang sampai lima tahun,” tambahnya.

Selain masalah tunggakan perkara, Bagir juga membanggakan sistem informasi teknologi yang masuk ke pengadilan maupun Mahkamah Agung. Ia memaparkan sejumlah pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi telah memiliki website masing-masing. Di tingkat Mahkamah Agung, putusan pun sudah bisa di-download di putusan.net.

Bagir menyadari reformasi belum selesai. Ia merasa perlu menyampaikan beberapa ide di hari terakhirnya. Salah satunya, soal pembatasan perkara. Menurutnya, perlu ada semacam undang-undang atau peraturan yang dibuat khusus untuk membatasi perkara di Mahkamah Agung. “Kita perlu membuat undang-undang pembatasan perkara,” ujarnya.

Selain itu, sebuah pengadilan kecil perlu dibuat. Fungsinya, untuk menangani perkara-perkara perdata yang nilainya kecil. Sehingga perkara semacam itu tak perlu lagi diselesaikan ke Mahkamah Agung. “Acaranya sederhana. Hakimnya tunggal dan tanpa pengacara,” ujarnya.

Reformasi Harus Diteruskan

Kiprah Bagir di Mahkamah Agung memang sudah usai. Tapi ia yakin reformasi yang telah digagasnya akan diteruskan. Menurutnya, siapapun yang menjadi Ketua Mahkamah Agung kelak, program dan rencana tersebut sudah menjadi pekerjaan para hakim agung. “Saya tak ada kekhawatiran apa-apa,” katanya.

Namun, ia menggaris bawahi satu hal. “Pengawasan harus tetap prioritas tinggi,” ujarnya. Menurut Bagir, bidang pengawasan memang merupakan salah satu bentuk reformasi peradilan yang berhasil. Situs Mahkamah Agung menginformasikan, sepanjang Januari-September 2008, Mahkamah Agung memberikan hukuman disiplin kepada 50 orang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Mahkamah Agung dari pengadilan-pengadilan di bawahnya.

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=20415&cl=Berita

Jumat, 31 Oktober 2008

Pengaduan Pelecehan Seks di UI

Teuku Nasrullah: UI Tidak Adil
Oleh Suwarjono, Eko Priliawito - metro.vivanews.com

VIVAnews - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teuku Nasrullah kembali menegaskan dirinya tidak melakukan perkosaan seperti yang dituduhkan kepadanya. Tindakan yang dilakukan, menurutnya, penuh kesadaran dan atas dasar suka sama suka.

“Hubungan khusus yang saya jalani dengan mantan mahasiswi saya atas dasar saling suka. Dan saya sudah jelaskan kepada dia, kalau saya ini sedang dalam proses rujuk dengan istri saya. Anak saya ngambek jika saya tidak rujuk, maka dia tidak mau sekolah. Makanya, hubungan saya dengan mahasiswi tersebut tidak berlanjut,” kata Nasrullah kepada VIVAnews, pukul 10.30 WIB, Jumat 31 Oktober 2008.

Tanggapan disampaikan dosen senior ini terkait dengan munculnya laporan mantan mahasiswinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seks.

Nasrullah mempertanyakan apakah hubungan yang dia jalani dengan mahasiswinya itu dianggap salah. “Apakah ada aturan yang melarang itu. Jika itu dilarang maka saya akan keluar dari area pendidikan,” katanya.

Dosen senior di Fakultas Hukum UI ini juga mengatakan Universitas Indonesia tidak adil terhadap dirinya. “Saya menerima penonaktifan diri saya. Saya sadari karena pemeriksaan terhadap saya harus dilakukan. Tim investigasi UI sudah mengklarifikasi semua tentang persoalan ini,” katanya.

Namun, apa yang dikatakan oleh tim investigasi mengenai pelanggaran prosedur karena melakukan bimbingan skripsi di luar kampus, Nasrullah menilai tidak adil. "Sebagian besar dosen hukum di UI melakukan bimbingan skripsi di luar kampus," katanya.

Nasrullah berasalan, dirinya saat ini mendapat gaji Rp2,2 juta. Penghasilan tersebut jelas tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Jadi saya harus mencari penghasilan lain di luar kampus. Lalu apakah salah jika saya mengatur janji bertemu dengan mahasiswi saya di tempat saya bekerja,” kilahnya.

Sumber: http://metro.vivanews.com/news/read/6531-teuku_nasrullah__ui_tidak_adil

Baca Juga:
http://metro.vivanews.com/news/read/6329-ajeng_kamaratih_lapor_ke_dekanat

http://metro.vivanews.com/news/read/6288-nasrullah__saya_dinonaktikan_sejak_22_oktober_1

http://metro.vivanews.com/news/read/6269-12_mahasiswa_ui_diduga_jadi_korban

Rabu, 29 Oktober 2008

KY ’Endus‘ Mafia Peradilan di Aceh

Oleh: Zainal Arifin - Serambi

BANDA ACEH - Rombongan Komisi Yudisial (KY), mulai Rabu sampai Kamis (29-30/10), melaksanakan serangkaian kegiatan menyerap aspirasi publik di Aceh. Kunjungan ini terkait dengan upaya KY dalam memberantas mafia peradilan, di Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya.

“Kunjungan kami ke sini untuk menjalin silaturrahim, sekaligus menjajaki kerjasama demi kepentingan penegakan hukum, terutama dalam kaitan pemberantasan mafia peradilan,” ujar anggota KY, Soekotjo Soeparto SH LLM, dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Redaksi Harian Serambi Indonesia, di Banda Aceh, Rabu (29/10).

Soekotjo didampingi Sekjen KY, Drs Muzayyin Mahbub MSi, Ir Andi Djalal Latief MS, (staf KY Bidang Pusat Data dan Pelayanan Informasi), tim media KY, serta dua aktivis LBH Banda Aceh, selaku jejaring KY di Aceh. Rombongan diterima oleh Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia, Mawardi Ibrahim, didampingi Yarmen Dinamika (Redaktur Pelaksana), Bukhari M Ali (Sekretaris Redaksi), Ismail M Syah (Manajer Produksi), serta Zainal Arifin M Nur (Redaktur Polkam).

Kunjungan rombongan KY ke Aceh dilaksanakan dalam rangka konsultasi publik dengan tema “Mendorong Partisipasi Masyarakat untuk Penguatan Fungsi dan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Memberantas Mafia Peradilan.” Kegiatan konsultasi publik itu dilaksanakan Kamis (30/10) hari ini, di Hotel Oasis, kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Sejumlah narasumber dari KY, anggota DPR RI, dan LBH Banda Aceh, akan hadir memaparkan makalah dalam acara tersebut. Soekotjo mengatakan, upaya pemberantasan mafia peradilan merupakan salah satu tugas penting yang diemban KY agar hukum bisa tegak dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Sebelum datang ke Aceh, kata Soekotjo, pihaknya telah mempelajari beberapa contoh kasus proses hukum di Aceh yang disinyalir bermasalah.

“Ini (dugaan mafia peradilan) bukan hanya terjadi di Aceh, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan kalau di Jakarta sampai ada istilah penjual lem (pihak yang membuat kasus tertahan di suatu proses), dan penjual perangko (pihak yang mendorong bahkan mengantar sendiri suatu berkas perkara agar cepat diproses),” ungkap Soekotjo.

Sekjen KY, Muzayyin Mahbub menambahkan, dalam upaya pemberantasan mafia peradilan ini, KY sangat membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat. Atas dasar itu, mereka harus menjalin kerja sama yang erat dengan LSM, perguruan tinggi, serta insan pers. “Kita sedang membangun jejaring dengan seluruh elemen masyarakat. Tanpa dukungan pers, KY tidak bisa berbuat banyak,” ujar Muzayyin.

Investigasi

Menjawab tentang bentuk upaya yang dilakukan KY dalam memberantas mafia peradilan, Soekotjo Soeparto mengatakan, terkait hal itu, KY telah beberapa kali menerjunkan staf yang punya kemampuan investigator, untuk melakukan investgasi terhadap laporan dugaan keterlibatan “mafia” dalam sebuah proses penanganan perkara.

“Memang kita menghadapi sangat banyak kendala untuk membongkar dugaan-dugaan ini. Kadang-kadang ada orang yang melaporkan kepada kita, setelah kita investigasi ternyata awalnya ia juga terlibat (sebagai mafia), tapi karena kalah kemudian berbalik dan melaporkan lawannya kepada kita,” ungkap Soekotjo sembari menyebut beberapa contoh kendala lainnya.

Mengenai hasil yang telah diperoleh KY selama ini, Soekotjo mengatakan, jika memiliki bukti kuat, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya akan direkomendasikan kepada pihak Mahkamah Agung (MA) untuk diambil tindakan. “Sampai saat ini, ada 27 hakim yang sudah kita rekomendasikan untuk ditindak,” timpal Muzayyin Mahbub.

Selama hampir dua jam kunjungannya ke Redaksi Serambi Indonesia, di kawasan Desa Meunasah Manyang, Pagar Air, Soekotjo mengaku mendapat sejumlah data-data baru tentang jalannya proses peradilan sejumlah kasus di Aceh. Ia berjanji akan menindaklanjuti sejumlah proses hukum yang diduga sarat masalah di sejumlah daerah di Aceh, untuk dilakukan investigasi lebih mendalam.

Di antara proses hukum/peradilan yang akan didalami oleh KY adalah mengenai penanganan kasus Atu Lintang, dan kasus dugaan mesum Ketua Pengadilan Negeri Sabang, Puji Wijayanto yang disebut-sebut hingga kini belum tersentuh hukum (Qanun Khalwat).

Namun, situs Komisi Yudisial, yang merilis berita Republika Online edisi Jumat, 11 April 2008, menyebutkan bahwa Ketua PN Sabang itu termasuk salah satu dari 18 hakim yang terkena hukuman dan tindakan disiplin dari MA, selama periode Januari 2007 hingga Maret 2008.(nal)

http://serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=57694&rubrik=1&kategori=2&topik=16

Perkara Cut Yetti, Korban Terkecoh RI-1 dan RI-2


Lhokseumawe | Harian Aceh—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (28/10), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis rental mobil dengan terdakwa Cut Yetti, Direktris CV Year’s Group. Salah seorang saksi korban mengaku tergiur merentalkan mobilnya kepada Year’s Group karena mengira ada RI-1 (presiden) dan RI-2 (wakil presiden) di belakang Cut Yetti.

Pengakuan tersebut disampaikan Sukarman S alias Pak De, pengusaha asal Medan, Sumatera Utara. Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Pak De meyakini di belakang Cut Yetti ada RI-1 dan RI-2 karena penampilan Direktris Year’s Group itu sangat meyakinkan. “Saya percaya dia benar-benar orang hebat, karena untuk menemuinya sangat sulit, harus menunggu berjam-jam,” kata Pak De.

Pak De semakin yakin karena sepengetahuannya—berdasarkan informasi yang ia peroleh—Cut Yetti bekerja di PT Angkasa Pura, perusahaan yang mengelola bandara di nusantara ini. “Banyak yang bilang bahwa di belakang Cut Yetti ada RI-1 dan RI-2,” katanya lagi.

Sementara terdakwa Cut Yetty membantah kalau di belakang bisnis yang ia jalankan di-back-up oleh RI-1 dan RI-2. Cut Yetti juga membantah dirinya bekerja di PT Angkasa Pura. “Yang benar, saya pernah bekerja di PT Angkasa Trade Engginering. Perusahaan ini pernah bekerja sama dengan PT Angkasa Pura. Kalau RI-1 dan RI-2 nggak ada,” katanya.

Kerugian Korban

Dalam sidang, kemarin, pemeriksaan terhadap saksi korban ikut melebar terhadap kerugian korban. Hal ini akibat pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Effnedi Idris, SH dan Tri Anuarti, SH, yang ingin tahu berapa kerugian Sukarman S alias Pak De, salah seorang saksi korban. Terkait jumlah kerugian Pak De, sempat menjurus ke arah perdebatan panjang antara penasehat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim, Maratua Rambe, SH, segera menengahi perdebatan tersebut. Menurut Rambe, sesuai dakwaan JPU bahwa perkara tersebut terkait Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Kita harus fokus ke perkara. Soal kerugian, kalau memang, kalau memang, dan kalau memang (diucap tiga kali—red), nantinya terdakwa punya itikad baik untuk menyelesaikannya, nantinya mari kita cari ahli untuk menghitungnya,” kata Rambe.

Selain saksi korban atas nama Sukarman S, dalam persidangan kemarin juga diperiksa saksi korban atas nama Sunarko, asal Binjai, Sumut, dan T Mukhlis, pengusaha asal Bireuen. Menurut JPU Irwansyah dan Epi Puspita, sejauh ini sudah enam saksi dihadirkan ke persidangan dalam dua kali sidang. “Semua saksi ada 15 orang, 11 di antaranya saksi korban,” kata Epi Puspita. Persidangan lanjutan perkara tersebut akan digelar, Kamis (30/10).

Saat ditemui seusai persidangan, Sukarman S mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar lebih akibat penipuan dan penggelapan bisnis rental mobil di bawah pengelolaan CV Year’s Group itu. “Ada enam mobil yang saya rentalkan kepada Years’ Group, tiga di antaranya mobil pribadi saya, tiga lainnya milik rekan saya,” kata dia.

Sedangkan Sunarko mengaku mengalami kerugian mencapai Rp200 juta lebih, karena satu unit mobil kijang Innvova yang ia rentalkan kepada Year’s Group hingga kini tidak diketahui lagi keberadaannya. “Mobil itu saya kredit. Yang sudah saya setor Rp150 juta, kemudian sejak Desember 2007 sampai sekarang belum saya setor, per bulannya Rp5 juta,” kata Sunarko.

Sementara T Mukhlis mengalami kerugian mencapai Rp161 juta lebih, karena satu unit mobil kijang Innova miliknya belum dikembalikan oleh Year’s Group. Ia juga membeli mobil tersebut sistem kredit. “Sampai sekarang, saya sudah rugi Rp161.790.000,” kata pria berkacamata ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cut Yetti Indra M,45, warga Komplek Perumahan PT PIM, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sebagai terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (28/8). Sedikitnya 11 korban bisnis rental mobil Years Group (YG) mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

JPU Epi Puspita, dalam surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-80/Lsm/Ep.1/07/2008, menyatakan perbuatan terdakwa Cut Yetti diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(irs)

http://www.harian-aceh.com/index.php?/Lhokseumawe/perkara-cut-yetti-korban-terkecoh-ri-1-dan-ri-2.html

Kasus Foto Indehoi Bupati Abdya, Akmal Lobi Roy Suryo di Jakarta





Akmal dan Roy Suryo







Banda Aceh | Harian Aceh—Setelah melaporkan kasus pencemaran nama baik ke pihak kepolisian, Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim, Selasa (28/10) malam, terus-menerus melakukan kontak ingin bertemu dengan Pakar Telematika, KRMT Roy Suryo di Jakarta. Permintaan bertemu tersebut ditengarai terkait lobi atas pernyataan Roy bahwa wanita di foto heboh itu bukan istri Akmal, Ida Agustina.



Menurut Roy Suryo, Akmal telah meminta waktu untuk bertemunya secara langsung. Akmal dan istrinya, Ida Agustina, ingin berbicara seputar persoalan foto tersebut. “Kalau mau bertemu harus terlebih dahulu mencabut gugatan. Kan lucu, setelah menggugat malah minta jumpa dan kebetulan saya ada kegiatan lain sehingga tidak bisa memenuhi permintaannya,” kata Roy Suryo yang dihubungi Harian Aceh melalui telepon, tadi malam.

Calon anggota legislatif dari Partai Demokrat itu menyebutkan, meskipun gugatan tersebut hak pribadi Akmal, tetapi hal itu telah salah alamat. Katanya, Akmal telah terlalu jauh dalam bersikap. Padahal Roy mengaku dirinya diundang secara resmi LSM Swadaya Solidaritas Masyarakat Abdya (Swadaya), anggota DPRK Abdya dan tokoh masyarakat setempat.

“Saya telah menjelaskan wanita itu bukan istrinya, berdasarkan fakta dan bukti teknis yang ada,” lanjutnya. Roy juga menyatakan siap digugat secara jalur hukum, karena proses pengaduan ke pihak kepolisian akan terus berlanjut jika Akmal tidak mencabut gugatan itu.

Menyangkut permintaan bertemu oleh Akmal dan istrinya, kata Roy, hal itu ada hubungannya dengan lobi agar pernyataan Roy di Hermes Palace, Senin lalu, diklarifikasikan. Namun, Roy tetap bersikap sesuai dengan fakta dan hasil itu.

“Jangankan di pengadilan dunia saya pertanggungjawabkan pernyataan itu, pengadilan akhirat pun akan saya lakukan. Apalagi jika hanya harus datang kembali ke Aceh,” tandas Roy.

Sementara itu, Kuasa Hukum Akmal Ibrahim, J Kamal Farza mengakui Akmal Ibrahim memang berada di Jakarta, namun secara agenda tidak dalam rangka berjumpa dengan Roy Suryo.

“Sepengetahuan saya, klien kami memang berada di Jakarta sejak beberapa hari ini dalam rangka agenda kedinasan,” kata Kamal.

Menurut Kamal, pihaknya sedang menyiapkan somasi atau surat peringatan kepada Roy Suryo. “Tidak tertutup kemungkinan juga akan menggugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta,” tandasnya.(ril)

http://www.harian-aceh.com/index.php?/Banda-Aceh/kasus-foto-indehoi-bupati-abdya-akmal-lobi-roy-suryo-di-jakarta.html